Atambua (ANTARA) - Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan negara Timor Leste mengamankan tiga calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal beserta perekrutnya saat menggelar rasia pengamanan wilayah itu jelang Pemilu 2019.
"Semalam saat kita lakukan rasia, kami menemukan tiga orang calon PMI asal Belu yang akan diberangkatkan ke Kupang, dan salah satunya masih berusia 16 tahun," kata Kapolres Belu AKBP Christian Tobing kepada wartawan di Atambua, Kabupaten Belu, Rabu (20/3).
Tiga calon PMI yang berasal dari Dusun Fatuketi, Desa Leosama, Kecamatan Kakuluk Mesak yang diamankan itu diantaranya Sisilia Yunita Bere (16), Delfiana Getrudis Suri (23) dan Yulianti Leo (29).Sementara perekrut sendiri diketahui bernama Sherly Mesakh.
"Baik perektur maupun para calon PMI ilegal itu diamankan di salah satu kos-kosan di kota Atambua," katanya dan menambahkan sampai saat ini, pihaknya masih menahan perekrut serta tiga calon pekerja migran ilegal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Selain menangkap tiga calon PMI dan perekrutnya, polisi juga menangkap tiga wanita yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi daring di kabupaten itu.
Ketiganya juga hingga saat ini masih ditahan di Polres untuk dilakukan pengembangan kasus Prostitusi daring yang kini marak terjadi di NTT khususnya di Kota Kupang dan Atambua.
Baca juga: GMIT: Moratorium PMI perlu diikuti pemberdayaan ekonomi
Baca juga: Ombudsman: Perlu dibenahi tata kelola pengiriman PMI
"Semalam saat kita lakukan rasia, kami menemukan tiga orang calon PMI asal Belu yang akan diberangkatkan ke Kupang, dan salah satunya masih berusia 16 tahun," kata Kapolres Belu AKBP Christian Tobing kepada wartawan di Atambua, Kabupaten Belu, Rabu (20/3).
Tiga calon PMI yang berasal dari Dusun Fatuketi, Desa Leosama, Kecamatan Kakuluk Mesak yang diamankan itu diantaranya Sisilia Yunita Bere (16), Delfiana Getrudis Suri (23) dan Yulianti Leo (29).Sementara perekrut sendiri diketahui bernama Sherly Mesakh.
"Baik perektur maupun para calon PMI ilegal itu diamankan di salah satu kos-kosan di kota Atambua," katanya dan menambahkan sampai saat ini, pihaknya masih menahan perekrut serta tiga calon pekerja migran ilegal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Selain menangkap tiga calon PMI dan perekrutnya, polisi juga menangkap tiga wanita yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi daring di kabupaten itu.
Ketiganya juga hingga saat ini masih ditahan di Polres untuk dilakukan pengembangan kasus Prostitusi daring yang kini marak terjadi di NTT khususnya di Kota Kupang dan Atambua.
Baca juga: GMIT: Moratorium PMI perlu diikuti pemberdayaan ekonomi
Baca juga: Ombudsman: Perlu dibenahi tata kelola pengiriman PMI