GMIT: Moratorium PMI perlu diikuti pemberdayaan ekonomi
Kamis, 14 Maret 2019 15:03 WIB
Ketua Sinode Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) Pendeta Mery Kolimon (kanan) didampingi Ketua Pengurus Rumah Harapan GMIT Frederika Tadu Hungu (tengah), menggelar jumpa pers bertema"Catatan Pendampingan Rumah Harapan GMIT tahun 2018" di Kupang, Kamis. (ANTARA Foto/Aloysius Lewokeda)
Kupang (ANTARA) - Ketua Sinode Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) Kupang, Pendeta Mery Kolimon, mengatakan kebijakan moratorium penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu diikuti dengan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Upaya Pemerintah NTT tidak boleh hanya berhenti pada moratorium, tapi perlu diikuti tindakan-tindakan lain seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat," katanya dalam kegiatan jumpa pers bertema "Catatan Pendampingan Rumah Harapan GMIT Tahun 2018" di Kupang, Kamis.
Pemerintah Provinsi NTT telah menerapkan moratorium pengiriman PMI dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT Nomor 357 tahun 2018 tentang Moratorium PMI asal Provinsi NTT.
Pendeta Kolimon memandang kebijkaan tersebut sebagai tanggapan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang perlu didukung.
Meskipun begitu, lanjutnya, pemerintah daerah meski memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama di desa-desa.
"Karena moratorium itu mencegah orang pergi, tapi alasan supaya orang tetap tinggal di desa itu meski diberikan misalnya melalui pemberdayaan ekonomi," katanya.
Selain itu, lanjutnya, belum lagi masalah terkait penanganan orang-orang yang menjadi korban penegakan hukum bagi para pelaku, reintegrasi dengan keluarga, dan sebagainya.
Pihaknya menilai kebijakan moratoirum hanya salah satu dari upaya yang harus dilakukan dan moratorium hanya bersifat sementara.
"Kita perlu sebuah pendekatan yang lebih komprehensif dan itu hanya mungkin kalau pemerintah dan kita semua belajar sungguh-sungguh untuk memahami struktur kejahatan kemanusiaan ini," katanya.
Baca juga: Pendampingan terhadap korban perdagangan orang butuh biaya mahal
Baca juga: GMIT: korban kekerasan seksual alami kekerasan berlapis
"Upaya Pemerintah NTT tidak boleh hanya berhenti pada moratorium, tapi perlu diikuti tindakan-tindakan lain seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat," katanya dalam kegiatan jumpa pers bertema "Catatan Pendampingan Rumah Harapan GMIT Tahun 2018" di Kupang, Kamis.
Pemerintah Provinsi NTT telah menerapkan moratorium pengiriman PMI dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT Nomor 357 tahun 2018 tentang Moratorium PMI asal Provinsi NTT.
Pendeta Kolimon memandang kebijkaan tersebut sebagai tanggapan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang perlu didukung.
Meskipun begitu, lanjutnya, pemerintah daerah meski memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama di desa-desa.
"Karena moratorium itu mencegah orang pergi, tapi alasan supaya orang tetap tinggal di desa itu meski diberikan misalnya melalui pemberdayaan ekonomi," katanya.
Selain itu, lanjutnya, belum lagi masalah terkait penanganan orang-orang yang menjadi korban penegakan hukum bagi para pelaku, reintegrasi dengan keluarga, dan sebagainya.
Pihaknya menilai kebijakan moratoirum hanya salah satu dari upaya yang harus dilakukan dan moratorium hanya bersifat sementara.
"Kita perlu sebuah pendekatan yang lebih komprehensif dan itu hanya mungkin kalau pemerintah dan kita semua belajar sungguh-sungguh untuk memahami struktur kejahatan kemanusiaan ini," katanya.
Baca juga: Pendampingan terhadap korban perdagangan orang butuh biaya mahal
Baca juga: GMIT: korban kekerasan seksual alami kekerasan berlapis
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Undana dan GMIT kolaborasi perkuat ketahanan pangan dan pendidikan di NTT
09 February 2026 19:20 WIB
GMIT: Kabupaten Kupang jadi wilayah terbanyak kasus kekerasan berbasis gender
03 March 2025 12:34 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Komisi X DPR meminta Kemendigdasmen revitalisasi sekolah daerah 3T jadi prioritas
13 February 2026 13:23 WIB
Undana hadirkan peta digital interaktif rumput laut berbasis AI bagi petani
12 February 2026 16:27 WIB
KPAI menemukan pencairan dana PIP kasus anak akhiri hidup di NTT terkendala teknis bank
11 February 2026 13:50 WIB