Kupang (Antara NTT) - Pengamat ekonomi dari Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Dr Thomas Langoday, SE,M.Si mengapresiasi kehadiran layanan keuangan digital atau Financial Technology (FinTech) bagi masyarakat yang inklusif dengan sektor jasa keuangan.
"Apa yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sangat patut diapresiasi lantaran cepat merespon fenomena layanan keuangan digital (FinTech)," katanya kepada Antara di Kupang, Rabu.
Menurut Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang itu, bidang finansial adalah salah satu bidang yang mendukung kekuatan perekonomian suatu negara.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, kata Langoday, rupanya bidang finansial juga turut mengalami perkembangan ke arah yang lebih praktis dan modern.
Salah satu barometer perkembangan bidang ekonomi di Indonesia ditandai dengan hadirnya berbagai asosiasi finansial seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan berbagai asosiasi finansial lainnya.
"Kini bukan hanya sekedar asosiasi kartu kredit atau asuransi saja yang mendapat perhatian, karena asosiasi FinTech juga akan segera dibentuk di Indonesia," katanya.
Ia mejelaskan definisi yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC), FinTech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial.
Kata FinTech sendiri berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern.
Konsep FinTech, kemudian mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial yang diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern.
"Ada banyak hal yang bisa dikategorikan ke dalam bidang FinTech, di antaranya adalah proses pembayaran, transfer, jual beli saham, proses peminjaman uang secara `peer to peer` dan masih banyak lagi," katanya.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Accenture, investasi keseluruhan pada bidang FinTech mulai merangkak naik dengan nilai mencapai 3 kali lipat dalam kurun waktu 2008 hingga 2013.
Bahkan, terhitung sejak tahun 2010 hingga 2013, nilai investasi di ranah FinTech berkembang hingga mencapai 4 kali lipat.
"Apa yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sangat patut diapresiasi lantaran cepat merespon fenomena layanan keuangan digital (FinTech)," katanya kepada Antara di Kupang, Rabu.
Menurut Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang itu, bidang finansial adalah salah satu bidang yang mendukung kekuatan perekonomian suatu negara.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, kata Langoday, rupanya bidang finansial juga turut mengalami perkembangan ke arah yang lebih praktis dan modern.
Salah satu barometer perkembangan bidang ekonomi di Indonesia ditandai dengan hadirnya berbagai asosiasi finansial seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan berbagai asosiasi finansial lainnya.
"Kini bukan hanya sekedar asosiasi kartu kredit atau asuransi saja yang mendapat perhatian, karena asosiasi FinTech juga akan segera dibentuk di Indonesia," katanya.
Ia mejelaskan definisi yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC), FinTech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial.
Kata FinTech sendiri berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern.
Konsep FinTech, kemudian mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial yang diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern.
"Ada banyak hal yang bisa dikategorikan ke dalam bidang FinTech, di antaranya adalah proses pembayaran, transfer, jual beli saham, proses peminjaman uang secara `peer to peer` dan masih banyak lagi," katanya.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Accenture, investasi keseluruhan pada bidang FinTech mulai merangkak naik dengan nilai mencapai 3 kali lipat dalam kurun waktu 2008 hingga 2013.
Bahkan, terhitung sejak tahun 2010 hingga 2013, nilai investasi di ranah FinTech berkembang hingga mencapai 4 kali lipat.