Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat pertumbuhan nilai pinjaman uang berbasis teknologi (fintech) peer-to-peer lending di provinsi itu sudah mencapai Rp34 miliar.
"Pertumbuhan outstanding pinjaman mencapai Rp34 miliar ini secara persentase setara 117,10 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan secara nasional sebesar 95,05 persen," kata Kepala OJK NTT Robert Sinaipar di Kupang, Rabu, (16/3).
Perkembangan fintech di NTT menunjukkan pertumbuhan yang positif, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional, baik dalam jumlah outstanding pinjaman, akumulasi rekening peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) serta akumulasi transaksinya.
Meskipun bertumbuh positif, ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam mengakses pinjaman daring agar tidak terjebak dengan tawaran fintech ilegal.
"Gunakanlah layanan fintech yang berizin dan yang diawasi OJK," katanya.
OJK sudah membentuk Satgas Waspada Investasi yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di NTT yang bisa dihubungi masyarakat ketika mengakses pinjaman daring.
Lebih lanjut Robert juga mendorong masyarakat di NTT agar menggunakan dana pinjaman daring sesuai kebutuhan dan untuk usaha produktif.
Baca juga: OJK NTT imbau warga hindari tawaran pinjaman dana melalui SMS
Kadang kala karena semakin mudahnya mengakses pinjaman daring sehingga membuat orang yang tidak membutuhkan dana pun meminjam dana.
Baca juga: OJK: Penyaluran dana PEN melalui Bank NTT mencapai 103,93 persen
"Padahal ada kewajiban membayar. Jadi harus tahu kemampuan membayar, pinjam sesuai kebutuhan dan untuk produktif," katanya.
Robert mengatakan pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat terkait layanan fintech agar menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menggunakannya secara tepat dan bijaksana.