Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan sistem peralihan hak tanah secara elektronik sebagai wujud digitalisasi layanan pertanahan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel.

“Transformasi digital melalui Peralihan Hak Elektronik merupakan langkah strategis untuk mewujudkan layanan pertanahan yang lebih sederhana, tepat waktu, efisien, serta mudah diakses oleh masyarakat,” kata Kepala Kanwil BPN NTT Fransiska Vivi Ganggas di Kupang, Selasa. 

Ia menekankan pentingnya sinergi antara BPN dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai kunci utama keberhasilan implementasi program Peralihan Elektronik. 

“Layanan Peralihan Elektronik telah mulai dilaksanakan di seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-NTT,” katanya. 

Karena itu, pihaknya berharap program ini dapat memberikan kemudahan dalam pelaksanaan layanan pertanahan sebagai transformasi digital di bidang agraria. 

Adapun alur layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik, pertama, PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta.

Kedua, pelaksana pada Kantor Pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT.

Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS).

Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, jika tidak dikuasakan dalam pengurusannya, masyarakat dapat membawa berkas ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Namun, apabila masyarakat memberikan kuasa kepada pihak lain, maka kuasa yang akan membawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan STTD.

Terakhir, petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak.


Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026