Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat mendesak para pembeli Komodo (Varanus Komodoensis) di luar negeri segera mengembalikan binatang purba raksasa itu ke habitatnya di Taman Nasional Komodo (TNK).
"Anakan Komodo kan dicuri dari habitatnya kemudian diperdagangkan ke luar negeri. Tindakan mereka sangat tidak terpuji dan ilegal. Karena itu, siapa pun pembelinya harus mengembalikan Komodo tersebut ke habitatnya di ujung barat Pulau Flores itu," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa (2/4).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan dari kasus pencurian Komodo yang menurut hasil pemeriksaan Polda Jawa Timur, diketahui berasal dari wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur.
Komodo sendiri adalah hewan purba yang kini diketahui habitat aslinya hanya berada di Flores, Nusa Tenggara Timur, khususnya di Pulau Komodo dan Pulau Rinca.
Gubernur Laiskodat mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para pembeli adalah perbuatan ilegal, sehingga para pembeli itu bertanggungjawab untuk segera mengembalikan.
"Para pembeli tersebut punya tanggungjawab untuk melindungi agar hewan purba itu tak habis. Ini tanggung jawab kita semua yang ada di dunia ini," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa semua Komodo yang ada di luar NTT sudah pasti habitat aslinya dari Pulau Komodo dan Rinca di ujung barat Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
"Mau itu Komodo dari mana pun, yang pasti itu Komodo milik masyarakat Nusa Tenggara Timur, karena habitatnya adalah di NTT," katanya menegaskan.
Sebelumnya diberitakan pada akhir Maret lalu Polda Jatim berhasil menangkap sejumlah jaringan pelaku yang hendak menjual Komodo ke luar negeri dengan harga per ekor Rp500 juta.
Baca juga: Indonesia bisa ambil kembali Komodo di luar negeri, kata pengamat
Baca juga: Dalam pekan ini, bayi Komodo dikembalikan ke habitatnya
"Anakan Komodo kan dicuri dari habitatnya kemudian diperdagangkan ke luar negeri. Tindakan mereka sangat tidak terpuji dan ilegal. Karena itu, siapa pun pembelinya harus mengembalikan Komodo tersebut ke habitatnya di ujung barat Pulau Flores itu," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa (2/4).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan dari kasus pencurian Komodo yang menurut hasil pemeriksaan Polda Jawa Timur, diketahui berasal dari wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur.
Komodo sendiri adalah hewan purba yang kini diketahui habitat aslinya hanya berada di Flores, Nusa Tenggara Timur, khususnya di Pulau Komodo dan Pulau Rinca.
Gubernur Laiskodat mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para pembeli adalah perbuatan ilegal, sehingga para pembeli itu bertanggungjawab untuk segera mengembalikan.
"Para pembeli tersebut punya tanggungjawab untuk melindungi agar hewan purba itu tak habis. Ini tanggung jawab kita semua yang ada di dunia ini," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa semua Komodo yang ada di luar NTT sudah pasti habitat aslinya dari Pulau Komodo dan Rinca di ujung barat Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
"Mau itu Komodo dari mana pun, yang pasti itu Komodo milik masyarakat Nusa Tenggara Timur, karena habitatnya adalah di NTT," katanya menegaskan.
Sebelumnya diberitakan pada akhir Maret lalu Polda Jatim berhasil menangkap sejumlah jaringan pelaku yang hendak menjual Komodo ke luar negeri dengan harga per ekor Rp500 juta.
Baca juga: Indonesia bisa ambil kembali Komodo di luar negeri, kata pengamat
Baca juga: Dalam pekan ini, bayi Komodo dikembalikan ke habitatnya