Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembangkan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) yang berkelanjutan melalui sosialisasi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo di Kupang, Jumat, menekankan bahwa warga binaan memiliki potensi besar untuk berkarya dan perlu mendapat perlindungan KI agar bermanfaat berkelanjutan.

“Melindungi karya berarti membangun masa depan. Melalui KI, karya-karya yang lahir di dalam lapas bisa memiliki nilai tambah, memberi manfaat ekonomi, serta membekali warga binaan untuk lebih mandiri setelah bebas,” jelas dia.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara luring di Lapas Kelas IIA Kupang serta diikuti secara daring oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan se-NTT.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi, literasi hukum, serta pendampingan teknis kepada petugas dan warga binaan mengenai pentingnya perlindungan hak KI,” kata Bawono

Dalam paparannya, ia menjelaskan ruang lingkup kekayaan intelektual yang mencakup paten, merek, hak cipta, desain industri, hingga rahasia dagang.

Selain itu, peserta juga dikenalkan dengan aplikasi EKIPAS sebagai platform inventarisasi dan pendaftaran kekayaan intelektual secara digital. Fitur dalam aplikasi ini meliputi form inventarisasi merek, hak cipta, paten, dan desain industri, hingga pangkalan data KI yang terintegrasi.

Dia berharap dengan adanya ekosistem KI setiap karya, inovasi, maupun produk hasil pembinaan di lingkungan pemasyarakatan dapat memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum yang jelas.

Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menegaskan perlindungan KI adalah bagian penting dari pembinaan bermartabat.

Ia menekankan perlunya sinergi antara pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar karya warga binaan dapat berkembang, memiliki daya saing, dan mendukung reintegrasi sosial secara berkelanjutan.

“Melalui perlindungan hukum, karya warga binaan tidak hanya menjadi wujud kreativitas, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi serta bekal positif untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” kata dia.


Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025