Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta panitia pengawas kecamatan dan desa (PPKD) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pemantauan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan terjadi pelanggaran pemilu.
"Kami sedang melakukan pemantauan terhadap TPS-TPS yang rawan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019," kata Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina kepada Antara di Kupang, Kamis (11/4).
Menurut dia, berdasarkan indeks kerawanan pemilu 2019 yang disampaikan Bawaslu Pusat, Kabupaten Kupang menempati posisi rawan sedang karena peran masyarakat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu sangat rendah sehingga peran panitia pengawas serta pengawas partisipatif sangat penting.
Ia mengatakan, kasus pelanggaran pemilu pada proses penghitungan suara merupakan titik rawan terjadinya pelanggaran dalam pemilu 2019.
Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Kupang, sudah melakukan upaya antisipasi terjadinya pelanggaran pemilu dengan melakukan pemetaan terhadap TPS rawan terjadinya pelanggaran.
Maria mengatakan, para petugas panwas kecamatan dan desa sedang melakukan identifikasi terhadap sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kupang yang dianggap rawan terhadap pelanggaran pemilu.
Menurut dia, TPS-TPS yang dianggap rawan terjadi pelanggaran apabila memenuhi beberapa indikator seperti ada ketidaknetralan penyelengara seperti KPPS, rawan terhadap informasi bohong,money politik serta TPS yang jauh dari pemukiman penduduk.
"Kalau KPPS tidak netral maka potensi terjadinya pelanggaran sangat besar sehingga kami akan memantau secara khusus terhadap TPS yang dianggap tidak netral itu," tegas Maria.
Menurut dia, pengawasan dilakukan Bawaslu sangat penting guna mewujudkan pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019 di Kabupaten Kupang yang jujur, adil dan berkualitas.
"Bawaslu sudah beberapa kali melakukan bimtek terhadap para Panwas di 24 kecamatan terkait proses pengawasan saat dilakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilu 2017 guna mengantisipasi pelanggaran pemilu dilakukan berbagai pihak," tegas Maria.
Baca juga: KPU terus diingatkan Bawaslu terkait kekurangan logistik pemilu
Baca juga: Kekurangan logistik Pemilu 2019 buat Bawaslu NTT ikut prihatin
"Kami sedang melakukan pemantauan terhadap TPS-TPS yang rawan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019," kata Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina kepada Antara di Kupang, Kamis (11/4).
Menurut dia, berdasarkan indeks kerawanan pemilu 2019 yang disampaikan Bawaslu Pusat, Kabupaten Kupang menempati posisi rawan sedang karena peran masyarakat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu sangat rendah sehingga peran panitia pengawas serta pengawas partisipatif sangat penting.
Ia mengatakan, kasus pelanggaran pemilu pada proses penghitungan suara merupakan titik rawan terjadinya pelanggaran dalam pemilu 2019.
Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Kupang, sudah melakukan upaya antisipasi terjadinya pelanggaran pemilu dengan melakukan pemetaan terhadap TPS rawan terjadinya pelanggaran.
Maria mengatakan, para petugas panwas kecamatan dan desa sedang melakukan identifikasi terhadap sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kupang yang dianggap rawan terhadap pelanggaran pemilu.
Menurut dia, TPS-TPS yang dianggap rawan terjadi pelanggaran apabila memenuhi beberapa indikator seperti ada ketidaknetralan penyelengara seperti KPPS, rawan terhadap informasi bohong,money politik serta TPS yang jauh dari pemukiman penduduk.
"Kalau KPPS tidak netral maka potensi terjadinya pelanggaran sangat besar sehingga kami akan memantau secara khusus terhadap TPS yang dianggap tidak netral itu," tegas Maria.
Menurut dia, pengawasan dilakukan Bawaslu sangat penting guna mewujudkan pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019 di Kabupaten Kupang yang jujur, adil dan berkualitas.
"Bawaslu sudah beberapa kali melakukan bimtek terhadap para Panwas di 24 kecamatan terkait proses pengawasan saat dilakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilu 2017 guna mengantisipasi pelanggaran pemilu dilakukan berbagai pihak," tegas Maria.
Baca juga: KPU terus diingatkan Bawaslu terkait kekurangan logistik pemilu
Baca juga: Kekurangan logistik Pemilu 2019 buat Bawaslu NTT ikut prihatin