Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu di provinsi berbasis kepulauan itu, mulai dari pemungutan suara sampai pada penghitungan suara.
"Kami optimistis dapat mengawasi secara cermat di lapangan, termasuk perjalanan kotak suara dari tempat pemungutan suara (TPS) ke PPK," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Jumat (12/4).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan titik rawan terjadinya kecurangan Pemilu, terutama pada saat berlangsungnya proses pemindahan kota suara dari TPS, dan kesiapan lembaga itu untuk mengawasinya.
Titik rawan kecurangan pemilu, yakni pada saat terjadinya penghitungan surat suara serta saat kotak suara dalam perjalanan dari PPS dan proses di PPK.
Menurut dia, semua pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sudah dibekali dengan buku panduan.
"Khusus pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara, kami sudah membekali pengawas TPS yang akan bertugas di TPS dan membekali mereka juga dengan buku panduan," katanya.
Baca juga: Titik rawan pelanggaran pemilu saat penghitungan suara
Dia mengatakan, pada Pemilu serentak 2019 ini, rantai perjalanan kota suara sudah diperpendek dari TPS langsung ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Selain itu, proses karena rekapitulasi penghitungan suara awal akan di PPK, katanya.
"Jadi selesai penghitungan suara di tingkat TPS, langsung dibawa ke PPK untuk rekapitulasi awal dan langsung KPU untuk pleno rekapitulasi," katanya menjelaskan.
Karena itu, pengawas akan berkonsentrasi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, dan dilanjutkan ke PPK, katanya menambahkan.
Baca juga: Kekurangan logistik Pemilu 2019 buat Bawaslu NTT ikut prihatin
Baca juga: KPU harus menjamin ketersediaan logistik Pemilu
"Kami optimistis dapat mengawasi secara cermat di lapangan, termasuk perjalanan kotak suara dari tempat pemungutan suara (TPS) ke PPK," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Jumat (12/4).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan titik rawan terjadinya kecurangan Pemilu, terutama pada saat berlangsungnya proses pemindahan kota suara dari TPS, dan kesiapan lembaga itu untuk mengawasinya.
Titik rawan kecurangan pemilu, yakni pada saat terjadinya penghitungan surat suara serta saat kotak suara dalam perjalanan dari PPS dan proses di PPK.
Menurut dia, semua pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sudah dibekali dengan buku panduan.
"Khusus pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara, kami sudah membekali pengawas TPS yang akan bertugas di TPS dan membekali mereka juga dengan buku panduan," katanya.
Baca juga: Titik rawan pelanggaran pemilu saat penghitungan suara
Dia mengatakan, pada Pemilu serentak 2019 ini, rantai perjalanan kota suara sudah diperpendek dari TPS langsung ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Selain itu, proses karena rekapitulasi penghitungan suara awal akan di PPK, katanya.
"Jadi selesai penghitungan suara di tingkat TPS, langsung dibawa ke PPK untuk rekapitulasi awal dan langsung KPU untuk pleno rekapitulasi," katanya menjelaskan.
Karena itu, pengawas akan berkonsentrasi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, dan dilanjutkan ke PPK, katanya menambahkan.
Baca juga: Kekurangan logistik Pemilu 2019 buat Bawaslu NTT ikut prihatin
Baca juga: KPU harus menjamin ketersediaan logistik Pemilu