Jakarta (ANTARA) - Perdebatan mengenai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka dan menempati ruang diskursus politik nasional.
Setelah hampir dua dekade Indonesia menjalankan pilkada langsung, pertanyaan mendasar pun muncul, apakah mekanisme ini masih paling relevan untuk menjawab tantangan demokrasi lokal, atau justru perlu dievaluasi dan direkonstruksi ulang.
Isu ini tidak berhenti pada aspek teknis pemilihan, tetapi menyentuh wilayah yang lebih luas dan fundamental, mulai dari legitimasi politik, kualitas tata kelola pemerintahan daerah, beban biaya demokrasi, hingga relasi kekuasaan antara rakyat, partai politik, dan lembaga perwakilan.
Karena itu, pembahasan pilkada seharusnya ditempatkan sebagai evaluasi kebijakan publik yang rasional dan terbuka, bukan sekadar pertarungan posisi politik yang sarat emosi.
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dipilih melalui DPRD dalam kerangka sistem representatif. Reformasi kemudian membawa perubahan besar dengan memperkenalkan pilkada langsung sebagai bagian dari agenda konsolidasi demokrasi dan desentralisasi.
Orientasi politik bergeser dari dominasi representasi elite menuju perluasan partisipasi warga. Dalam praktiknya, pilkada langsung memang berhasil membuka ruang partisipasi yang lebih luas.
Data pilkada serentak 2020 menunjukkan tingkat partisipasi pemilih nasional berada di atas 70 persen, sebuah indikator bahwa masyarakat masih memandang pilkada sebagai arena penting dalam menentukan arah kepemimpinan daerah.
Namun, partisipasi yang relatif tinggi ini tidak secara otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, sehingga ruang evaluasi tetap terbuka.
Di sisi lain, temuan dari kajian pendanaan pilkada yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan adanya tekanan biaya politik yang signifikan bagi kandidat kepala daerah.
Biaya kampanye yang besar, kebutuhan membangun jejaring dukungan sosial-politik, serta ketergantungan pada sumber dana nonformal menciptakan kerentanan terhadap praktik transaksional.
Kondisi inilah yang kerap dijadikan dasar argumen bagi mereka yang mendorong evaluasi terhadap pilkada langsung. Wacana ini pada dasarnya mencerminkan proses pencarian bentuk demokrasi lokal yang paling sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan kelembagaan Indonesia, bukan sekadar nostalgia terhadap sistem lama.
Kelompok yang melihat secara positif opsi pilkada melalui DPRD umumnya menempatkan diskusi pada isu efisiensi biaya dan stabilitas tata kelola.
Penyelenggaraan pilkada secara nasional membutuhkan anggaran yang sangat besar dan menjadi tantangan fiskal bagi negara maupun pemerintah daerah.
Dalam kerangka ini, pemilihan melalui DPRD dianggap mampu menekan biaya logistik dan operasional, sekaligus mengurangi intensitas konflik politik yang kerap muncul dalam kontestasi elektoral massal.
Model Pemilihan
Selain itu, mekanisme ini dipandang dapat memperkuat fungsi kelembagaan DPRD sebagai representasi politik daerah yang tidak hanya berperan dalam legislasi dan pengawasan, tetapi juga dalam menentukan arah kepemimpinan eksekutif.
Argumen konstitusional juga sering dikemukakan, terutama terkait frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 yang dinilai memberi ruang fleksibilitas terhadap model pemilihan.
Demokrasi tidak selalu identik dengan pemilihan langsung, tetapi juga dapat dijalankan melalui mekanisme representasi yang sah dan akuntabel.
Namun, banyak pakar mengingatkan bahwa penguatan peran DPRD hanya akan efektif jika disertai perbaikan serius pada tata kelola internal partai politik, transparansi proses pencalonan, dan mekanisme pengawasan publik yang kuat.
Tanpa prasyarat tersebut, perubahan mekanisme pemilihan berpotensi hanya memindahkan persoalan tanpa menyentuh akar masalah.
Sebaliknya, pilkada langsung tetap dipandang memiliki nilai penting dari perspektif partisipasi warga dan legitimasi elektoral. Pemilihan langsung memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif dan membangun relasi langsung dengan calon pemimpin daerah.
Dalam banyak kajian demokrasi lokal, mekanisme ini memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap proses politik dan hasilnya.
Kepala daerah yang dipilih langsung juga memiliki legitimasi vertikal yang kuat dari pemilih, sehingga mekanisme akuntabilitas publik dapat berjalan melalui ruang media, kanal aspirasi, dan evaluasi elektoral pada periode berikutnya.
Namun, pilkada langsung juga membawa tantangan yang tidak ringan. Politik biaya tinggi, mobilisasi identitas, serta kompetisi elektoral yang keras di sejumlah daerah berpotensi memicu fragmentasi sosial.
Karena itu, sejumlah akademisi menilai bahwa keberhasilan pilkada langsung sangat bergantung pada kualitas pengawasan, transparansi pendanaan kampanye, serta kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu.
Evaluasi Pilkada
Evaluasi terhadap pilkada langsung tidak seharusnya dimaknai sebagai penolakan terhadap partisipasi warga, melainkan sebagai upaya memperbaiki desain regulasi agar lebih adaptif dan sehat.
Isu politik uang menjadi titik temu dalam perdebatan kedua kubu. Dalam pilkada langsung, praktik transaksional sering dikaitkan dengan luasnya basis pemilih.
Sementara dalam mekanisme melalui DPRD, kekhawatiran justru mengarah pada potensi transaksi politik dalam ruang yang lebih sempit dan tertutup.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa politik uang tidak semata-mata ditentukan oleh mekanisme pemilihan, tetapi oleh struktur insentif politik, pola patronase lokal, dan lemahnya sistem pendanaan politik.
Artinya, pergantian model pemilihan tidak otomatis menghilangkan praktik transaksional jika akar persoalan tidak dibenahi.
Karena itu, kajian lembaga antikorupsi dan riset kebijakan publik menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh, mulai dari transparansi dana kampanye, pelaporan keuangan politik, reformasi rekrutmen kandidat di internal partai, hingga penguatan peran masyarakat sipil dalam pengawasan.
Dengan pendekatan tersebut, peningkatan kualitas demokrasi lokal dapat diupayakan tanpa terjebak pada dikotomi mekanisme.
Pada akhirnya, perdebatan pilkada langsung dan pilkada melalui DPRD menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia berada dalam proses evaluasi kebijakan jangka panjang. Isu ini tidak perlu dipersempit menjadi pilihan biner antara mempertahankan atau menghapus.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa sistem yang dipilih mampu menghasilkan pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Demokrasi lokal Indonesia akan terus bergerak melalui proses belajar institusional, melalui koreksi dan penyesuaian kebijakan, agar tetap relevan dengan tantangan zaman dan aspirasi masyarakat.
*) Kifah Gibraltar Bey Fananie adalah Ketua Umum GP PARMUSI, Mahasiswa Magister Kebijakan Publik dan Governansi (MKPG) Universitas Indonesia.
Editor: Dadan Ramdani
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masa depan Pilkada di Indonesia