Kupang (ANTARA) - Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mengingatkan para kepala sekolah di daerahnya agar mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai aturan yang berlaku agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Kami perlu ingatkan dana BOS yang diterima setiap sekolah untuk kepentingan operasional sekolah, sehingga harus dikelola secara baik sesuai aturan yang berlaku," kata Jerry Manafe dalam pertemuan dengan 90 kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan bendahara di Kabupaten Kupang, Rabu (8/5).

Jerry mengatakan, dana BOS yang dialokasikan pemerintah untuk kegiatan operasional sekolah itu diharapkan agar mutu pendidikan yang lebih memadai.
"Setiap tahun sekolah menerima dana BOS mencapai ratusan juta, namun dampak untuk pembangunan infrastruktur sekolah belum optimal," katanya.

Menurut dia, berdasarkan pemantauan yang dilakukannya terhadap sejumlah sekolah di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), banyak fasilitas sekolah yang kondisinya rusak berat tanpa ada upaya perbaikan.

"Dana BOS jangan digunakan untuk kepentingan pribadi para penyelengara pendidikan. Gunakan dana BOS untuk perbaikan fasilitas sekolah. Kami temukan ada ruang MCK murid tanpa pintu, demikian pula WC para guru kondisinya jorok. Bagaimana kualitas pendidikan di daerah ini bisa maju," kata Jerry.

Ia menambahkan, dana BOS yang diterima setiap sekolah agar tidak disalah gunakan karena bisa berhadapan dengan lembaga penegakan hukum. "Kami akan minta lembaga penegak hukum untuk ikut mengawasi pengelolaan dana BOS di Kabupaten Kupang guna mengantisipasi terjadinya korupsi," ujarnya.

Wakil Bupati Kupang yang baru dilantik pada 7 April 2018 lalu itu mengatakan, terhadap kepala sekolah yang melakukan penyalahgunaan dana BOS dipastikan akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Polisi tahan dua kepsek selewengkan dana BOS
Baca juga: Aplikasi SIAP untuk laporan dana BOS

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024