Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Flores Timur (Flotim) menyita 54 dokumen saat menggeledah SMK Negeri I Larantuka terkait kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp321,1 juta.
Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Kupang, Selasa, (2/7/2024) malam mengatakan penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 08:00 WITA.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur (B-4) Nomor : PRINT-163/N.3.16/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 2/PenPid.B-GLD/2024/PN Lrt tanggal 28 Juni 2024,” katanya.
Lebih lanjut tambah Raka dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut tim Kejari Larantuka menerjunkan sembilan anggotanya.
Dia mengatakan ada 26 guru SMK Negeri I Larantuka, dua orang perwakilan Pemerintah Daerah setempat, satu orang ketua Komite SMK Negeri I Larantuka dan tiga orang tim Buser Polres Flores Timur.
Raka menambahkan bahwa sejumlah dokumen yang disita tersebut telah tercatat pada BA-13 berita acara penggeledahan yang telah ditanda-tangani kepala sekolah SMKN 1 Larantuka, Lusia Yasunta Tuti Fernandez, serta tiga orang saksi.
Baca juga: Kejaksaan TTS tahan kepsek korupsi dana BOS
Kegiatan penggeledahan di SMKN 1 Larantuka terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS SMKN 1 Larantuka tersebut berlangsung selama 8 jam 30 menit dan selesai pada pukul 15:30 WITA dengan aman dan lancar.
Baca juga: Kemenkeu ajak warga NTT kawal pemanfaatan dana BOS
“Proses penggeledahan itu dilakukan selama kurang lebih delapan jam tiga puluh menit yakni dari jam 08.00 WITA hingga 15.30 WITA,” tambah dia.
Kejari Flotim sita 54 dokumen saat geledah SMKN 1 Larantuka
Proses penggeledahan itu dilakukan selama kurang lebih delapan jam tiga puluh menit yakni dari jam 08.00 WITA hingga 15.30 WITA...