Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang MSi mengatakan KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi rakyat sudah bekerja maksimal dan penuh rasa tanggungjawab dalam melaksanakan hajatan pemilu serentak 2019.
"Melihat hasil perhitungan suara Pemilu yang terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak, memperlihatkan bahwa penyelenggara bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Selasa (21/5) pascapenentuan hasil Pemilu 2019.
KPU RI pada Selasa (21/5) dini hari telah mengumumkan bahwa pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin meraih suara terbanyak sebagai calon presiden-wakil presiden dengan mengumpulkan 50,55 persen dari pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga 40,55 persen.
Namun dengan hasil yang begitu transparan, masih belum juga diterima oleh pihak yang kalah. Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya menyatakan memilih jalur hukum untuk mengadukan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU dengan hasil paslon 01 secara faktual telah memenangkan pemilihan presiden. Melihat hasil perhitungan yang terbuka dan transparan menunjukkan bahwa penyelenggara sudah bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab.
Baca juga: Final Pilpres 2019: Jokowi 55,50 persen, Prabowo 44,50 persen
Baca juga: KPU segera tetapkan calon presiden-cawapres terpilih
Karena itu, hasil yang ditampilkan oleh KPU saat ini, mestinya tidak menjadi polemik bagi pihak yang merasa kalah. "Seharus mereka terima hasil itu dengan tangan terbuka dan lapang dana," kata Ahmad Atang menegaskan.
Dia mengatakan, secara psikologis politis, paslon 02 sebenar sudah tahu kalau posisi mereka kalah, sejak dirilisnya hasil perhitungan cepat oleh beberapa lembaga survey yang secara metodologis sudah dipastikan berbanding lurus dengan perhitungan manual. Namun, sayangnya mereka tidak dengan ksatria untuk menerima hasil tersebut.
Selain tidak mau menerima hasil survei tersebut, malah mengklaim diri sebagai pemenangan dalam Pilpres 2019. "Ini benar-benar konyol berantai sampai membuat kegaduhan di mana-mana," ujarnya.
Baca juga: Argumen BPN Prabowo-Sandiaga mendegradasi lembaga hukum
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi akan ajukan gugatan ke MK
"Melihat hasil perhitungan suara Pemilu yang terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak, memperlihatkan bahwa penyelenggara bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Selasa (21/5) pascapenentuan hasil Pemilu 2019.
KPU RI pada Selasa (21/5) dini hari telah mengumumkan bahwa pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin meraih suara terbanyak sebagai calon presiden-wakil presiden dengan mengumpulkan 50,55 persen dari pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga 40,55 persen.
Namun dengan hasil yang begitu transparan, masih belum juga diterima oleh pihak yang kalah. Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya menyatakan memilih jalur hukum untuk mengadukan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU dengan hasil paslon 01 secara faktual telah memenangkan pemilihan presiden. Melihat hasil perhitungan yang terbuka dan transparan menunjukkan bahwa penyelenggara sudah bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab.
Baca juga: Final Pilpres 2019: Jokowi 55,50 persen, Prabowo 44,50 persen
Baca juga: KPU segera tetapkan calon presiden-cawapres terpilih
Karena itu, hasil yang ditampilkan oleh KPU saat ini, mestinya tidak menjadi polemik bagi pihak yang merasa kalah. "Seharus mereka terima hasil itu dengan tangan terbuka dan lapang dana," kata Ahmad Atang menegaskan.
Dia mengatakan, secara psikologis politis, paslon 02 sebenar sudah tahu kalau posisi mereka kalah, sejak dirilisnya hasil perhitungan cepat oleh beberapa lembaga survey yang secara metodologis sudah dipastikan berbanding lurus dengan perhitungan manual. Namun, sayangnya mereka tidak dengan ksatria untuk menerima hasil tersebut.
Selain tidak mau menerima hasil survei tersebut, malah mengklaim diri sebagai pemenangan dalam Pilpres 2019. "Ini benar-benar konyol berantai sampai membuat kegaduhan di mana-mana," ujarnya.
Baca juga: Argumen BPN Prabowo-Sandiaga mendegradasi lembaga hukum
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi akan ajukan gugatan ke MK