Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Sikka.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu di Kupang, Rabu, mengatakan penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum

"Kasus ini sudah memasuki babak baru setelah penyidik dari Polres Sikka melimpahkan kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Sikka," katanya.

Dia menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan proses hukum yang profesional.

“Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, namun kami juga memastikan bahwa hak-hak anak, termasuk yang berhadapan dengan hukum, tetap dilindungi sesuai undang-undang,” ujarnya.

Dia menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan sebelum dilakukan penyerahan, tersangka anak terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan didampingi oleh keluarga serta penasihat hukum sebagai bagian dari prosedur yang humanis dan sesuai aturan.

Tersangka anak kemudian diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sikka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius, profesional, dan berkeadilan, baik bagi korban maupun pelaku,” tambahnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Polda NTT menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan terhadap tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak, guna menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi masa depan.