Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Dr Marianus Kleden menilai wajar jika capres Joko Widodo memberikan hormat kepada Prabowo Subianto untuk menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya rasa itu sangat normal karena pihak yang tidak puas terhadap hasil pemilu harus diberi kesempatan menggugat atau menolak hasil pemilu. yang penting mereka punya bukti otentik," kata Dekan Fakultas Ilmu Politik (FISIP) Unwira Kupang itu kepada Antara di Kupang, Rabu (22/5).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan sikap capres petahana Joko Widodo yang tetap memberikan kesempatan kepada saingannya Prabowo Subianto untuk menggugat ke MK.

Jokowi telah dinyatakan sebagai capres terpilih dalam pemilu 2019 oleh KPU, namun masih tetap memberi hormat ke Prabowo Subianto untuk menggugatnya ke MK.

"Menurut saya, normal-normal saja karena memang aturan memberikan ruang kepada mereka yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu untuk menggugat ke MK," katanya.

Baca juga: Jokowi tetap dilantik kembali jadi Presiden pada 20 Oktober

Sayangnya, sejak awal-awal kubu Prabowo-Sandi merahasiakan cara penghitungannya, dan tidak memberi akses kepada semua media untuk ikut memantau kecurangan yang mereka klaim. "Cara hitung yang sederhana sesungguhnya merekap perolehan suara sebagaimana dicatat dalam form C1 plano," katanya.

C1 plano sendiri, kata Marianus Kleden, adalah rekapan pertama hasil pencoblosan surat suara yang baru dikeluarkan dari kotak suara setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan. Rekapan ini dibacakan di hadapan semua saksi dan ditandatangani semua saksi, termasuk oleh saksi dari Gerindra vis-a-vis Prabowo
.
"Kubu Prabowo seharusnya merekap C1 plano, dan bila hasil berbeda dari rekapan KPU, di situ harus diklarifikasi siapa yang salah. Jadi bukan main teriak tanpa bukti," katanya menambahkan. 

Baca juga: Final Pilpres 2019: Jokowi 55,50 persen, Prabowo 44,50 persen
Baca juga: Prabowo harus mampu buktikan kecurangan 17 juta suara itu

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024