Kupang (AntaraNews NTT) - Wakil Bupati Kupang Korinus Masneno meminta para kepala desa di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur agar bekerja profesional dalam mengelolah alokasi dana desa (ADD) agar tidak tersandung masalah hukum.
"ADD harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemajuan pembangunan di desa, dalam pelaksaannya harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban yang benar sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum," katanya ketika membuka Rapat Koordinasi Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang di Oelamasi, Jumat (5/10).
Korinus yang merupakan Bupati Kupang terpilih periode 2018-2023 itu, mengatakan pengelolaan dana desa yang profesional dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi masyarakat desa.
Dalam tahun anggaran 2018, Kabupaten Kupang mendapat ADD sebesar Rp135 miliar untuk dibagikan kepada 60 desa yang ada.
Ia berharap, kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat mampu bekerja keras dalam mendongkrak kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dengan mengelola ADD secara benar.
"Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat dengan jumlah yang besar harus dapat memberikan manfaat terhadap pembangunan di desa, bukan menjadi beban bagi kepala desa yang mengelola dana desa," katanya.
Baca juga: ADD untuk Kabupaten Kupang tahun 2018 sebesar Rp135 miliar
Ia menjelaskan unsur pemerintah desa dituntut bekerja lebih sungguh-sungguh dan bertangung jawab sehingga proses pembangunan di desa dapat berjalan dengan sukses dan pembangunan ekonomi masyarakat semakin meningkat.
"Pertanggungjawaban pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan tepat waktu guna meminimalisir terjadinya persoalan hukum yang dapat menjerat pengelola dana desa ke penjara," kata Korinus.
Ia berharap, pemerintah kecamatan di wilayah kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu, secara rutin melakukan koordinasi bersama perangkat desa, sebagai bentuk evaluasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi kepada desa dalam mengelola ADD.
Baca juga: Enam desa belum pertangungjawabkan ADD Rp7 miliar
"ADD harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemajuan pembangunan di desa, dalam pelaksaannya harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban yang benar sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum," katanya ketika membuka Rapat Koordinasi Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang di Oelamasi, Jumat (5/10).
Korinus yang merupakan Bupati Kupang terpilih periode 2018-2023 itu, mengatakan pengelolaan dana desa yang profesional dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi masyarakat desa.
Dalam tahun anggaran 2018, Kabupaten Kupang mendapat ADD sebesar Rp135 miliar untuk dibagikan kepada 60 desa yang ada.
Ia berharap, kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat mampu bekerja keras dalam mendongkrak kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dengan mengelola ADD secara benar.
"Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat dengan jumlah yang besar harus dapat memberikan manfaat terhadap pembangunan di desa, bukan menjadi beban bagi kepala desa yang mengelola dana desa," katanya.
Baca juga: ADD untuk Kabupaten Kupang tahun 2018 sebesar Rp135 miliar
Ia menjelaskan unsur pemerintah desa dituntut bekerja lebih sungguh-sungguh dan bertangung jawab sehingga proses pembangunan di desa dapat berjalan dengan sukses dan pembangunan ekonomi masyarakat semakin meningkat.
"Pertanggungjawaban pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan tepat waktu guna meminimalisir terjadinya persoalan hukum yang dapat menjerat pengelola dana desa ke penjara," kata Korinus.
Ia berharap, pemerintah kecamatan di wilayah kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu, secara rutin melakukan koordinasi bersama perangkat desa, sebagai bentuk evaluasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi kepada desa dalam mengelola ADD.
Baca juga: Enam desa belum pertangungjawabkan ADD Rp7 miliar