Kupang (ANTARA) - Bupati Kupang Korinus Masneno meminta tiga desa di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk segera memberikan laporan tentang penggunaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 yang sampai saat ini belum juga dipertanggungjawabkan.
"Kalau kepala desanya tidak memiliki niat baik untuk memberi laporan pertanggungjawaban maka langkah yang akan kami tempuh adalah melalui proses hukum," katanya saat memimpin rapat evaluasi penyaluran dana desa di Kabupaten Kupang, Rabu (15/5).
Ia mengatakan mandeknya penyampaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa dari tiga desa itu berdampak pada proses pencarian dana desa untuk desa-desa lain di wilayah yang berbatasan dengan Distrik Oecusse, Timor Leste itu.
"Belum adanya laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa oleh tiga desa itu berdampak pada desa-desa lainnya sehingga perlu diambil langkah tegas terhadap tiga desa itu," kata Korinus tanpa menyebut nama-nama tiga desa tersebut.
Korinus mengatakan telah memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk memberikan tindakan tegas terhadap ketiga kepala desa yang masih bandel memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018.
Baca juga: ADD Kabupaten Kupang sebesar Rp50 miliar terancam hangus
"Apabila masih bandel maka segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga menjadi pelajaran bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Kupang," tegas Korinus.
Ia mengatakan, alokasi dana desa yang diterima Kabupaten Kupang setiap tahun terus meningkat untuk 160 desa penerima dana desa.
Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa untuk daerah itu pada 2019 mencapai Rp164 miliar atau mengalami kenaikan Rp9 miliar dari 2018 yang mencapai Rp136 miliar.
Baca juga: Kepala Desa Fatukona tersangka dugaan korupsi dana ADD
Baca juga: ADD untuk Kabupaten Kupang tahun 2018 sebesar Rp135 miliar
"Kalau kepala desanya tidak memiliki niat baik untuk memberi laporan pertanggungjawaban maka langkah yang akan kami tempuh adalah melalui proses hukum," katanya saat memimpin rapat evaluasi penyaluran dana desa di Kabupaten Kupang, Rabu (15/5).
Ia mengatakan mandeknya penyampaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa dari tiga desa itu berdampak pada proses pencarian dana desa untuk desa-desa lain di wilayah yang berbatasan dengan Distrik Oecusse, Timor Leste itu.
"Belum adanya laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa oleh tiga desa itu berdampak pada desa-desa lainnya sehingga perlu diambil langkah tegas terhadap tiga desa itu," kata Korinus tanpa menyebut nama-nama tiga desa tersebut.
Korinus mengatakan telah memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk memberikan tindakan tegas terhadap ketiga kepala desa yang masih bandel memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018.
Baca juga: ADD Kabupaten Kupang sebesar Rp50 miliar terancam hangus
"Apabila masih bandel maka segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga menjadi pelajaran bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Kupang," tegas Korinus.
Ia mengatakan, alokasi dana desa yang diterima Kabupaten Kupang setiap tahun terus meningkat untuk 160 desa penerima dana desa.
Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa untuk daerah itu pada 2019 mencapai Rp164 miliar atau mengalami kenaikan Rp9 miliar dari 2018 yang mencapai Rp136 miliar.
Baca juga: Kepala Desa Fatukona tersangka dugaan korupsi dana ADD
Baca juga: ADD untuk Kabupaten Kupang tahun 2018 sebesar Rp135 miliar