Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah guna memperkuat pengawasan serta mencegah potensi korupsi melalui perbaikan sistem, administrasi, dan pengelolaan program.
“Atas nama Pemerintah Kota Kupang, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK RI, khususnya Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V yang terus mendampingi Pemerintah Kota Kupang dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat sistem pengawasan,” ujar Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis di Kupang, Kamis
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah bersama KPK RI.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD dan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Serena menekankan bahwa membangun pemerintahan yang bersih bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga masa depan masyarakat dan generasi muda.
Menurut dia, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pelayanan dasar yang layak, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
Serena juga mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar serius menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi dari KPK, terutama terkait penguatan sistem pengawasan, penataan administrasi dan keuangan, serta disiplin dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Ia menambahkan, kehadiran KPK harus dipandang sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan dan prinsip integritas, bukan sebagai ancaman.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua menjelaskan bahwa kehadiran KPK di daerah merupakan bagian dari fungsi koordinasi, supervisi, pencegahan, dan monitoring terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut dia, KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong langkah-langkah pencegahan agar potensi korupsi dapat diminimalisir sejak awal.
“Kami ingin memastikan upaya-upaya perbaikan tata kelola benar-benar berjalan. Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Maruli mengingatkan praktik korupsi sering kali bermula dari hal-hal kecil, seperti lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan.
Oleh karena itu, kepala daerah, DPRD, dan seluruh perangkat daerah harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pemerintahan.
Dalam rakor tersebut, KPK juga memaparkan hasil evaluasi terhadap sejumlah aspek tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai masih memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) turut menjadi perhatian karena masih menunjukkan adanya kerentanan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menilai pembenahan harus dilakukan secara konsisten melalui penguatan sistem, pengawasan, dan komitmen integritas seluruh unsur pemerintahan.