Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2019 untuk menyukseskan program bebas penyakit malaria di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Pemerintah Kota Kupang telah menerbitkan Perwali untuk menyukseskan program membebaskan Kota Kupang dari penyakit malaria. Kami sudah melakukan sosialisasi terkait penerapan Perwali ini," kata Penjabat Sekda Kota Kupang Yos Rera Beka di Kupang, Selasa (28/5).

Ia mengatakan Pemerintah Kota Kupang serius dalam mewujudkan tekad memberantas penyakit malaria, antara lain dengan menerbitkan perwali tersebut agar menjadi pijakan bagi instansi terkait dalam melakukan berbagai upaya pemberantasan penyakit malaria di daerah tersebut.

Yos Rera Beka menjelaskan dukungan maupun upaya pemerintah dalam melakukan eliminasi penyakit malaria telah terinci dalam peraturan wali kota Kupang tersebut.

Kepala Bidang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Kupang Sri Wahyuningsih mengatakan Peraturan Wali Kota Kupang terkait dengan upaya eliminasi penyakit malaria merupakan bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam melakukan pemberantasan penularan penyakit tersebut.

"Perwali ini merupakan bentuk dukungan serius pemerintah dalam melakukan eliminasi terhadap penyakit malaria," kata Sri dan menambahkan Dinas Kesehatan Kota Kupang mencatat jumlah kasus penyakit malaria sudah mulai menurun sejak 2017 dengan hanya mencatat 109 kasus.

Sementara kasus malaria di Kota Kupang pada 2018 hanya tercatat 49 kasus, dan dalam periode Januari-Mei 2019 tercatat hanya tujuh kasus. "Penurunan kasus malaria di Kota Kupang sangat luar biasa," demikian Sri Wahyuningsih.

Baca juga: Dinkes NTT bangun kolaborasi percepat eliminasi malaria di Sumba
Baca juga: NTT Bentuk Komisi Ahli Malaria

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024