Labuan Bajo (ANTARA) - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengeluarkan instruksi yang menekankan pentingnya Surveilans Migrasi Malaria sebagai program peningkatan kewaspadaan terhadap timbulnya kasus malaria di wilayah itu.
"Saya instruksikan agar melaksanakan tata laksana pengawasan masuknya m0alaria dari luar daerah atau migrasi yang dilakukan dengan memeriksa sediaan darah seluruh pendatang atau penduduk setempat yang datang setelah berkunjung dari daerah endemis tinggi yang menunjukkan gejala malaria atau tidak," kata Bupati Edistasius Endi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, (1/12/2022).
Dia mengatakan Surveilans Migrasi Malaria merupakan program peningkatan kewaspadaan terhadap timbulnya malaria dengan melakukan analisis terus-menerus dan sistematis terhadap kecenderungan migrasi penduduk dan kecenderungan kasus impor.
Selain itu, Surveilans Migrasi Malaria dapat mendeteksi dini adanya penularan setempat, perubahan kondisi lingkungan, vektor, serta perilaku penduduk yang berpotensi terjadinya penularan malaria di daerah itu.
Kabupaten Manggarai Barat baru saja menerima Sertifikat Eliminasi Malaria Tahun 2022.
Oleh karena itu, Bupati Edistasius Endi yang akrab disapa Edi Endi ini, menekankan pentingnya Surveilans Migrasi Malaria agar tidak terjadi penularan setempat yang menjadi salah satu hal penting dalam eliminasi malaria.
Instruksi ini telah Bupati Edi berikan bagi Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, camat, lurah, kepala desa, dan masyarakat Manggarai Barat.
Dia menegaskan setiap pendatang dari luar daerah maupun penduduk setempat yang datang setelah berkunjung ke daerah malaria wajib melapor dan memeriksakan diri kepada petugas puskesmas atau Juru Malaria Desa dan kader dalam kurun waktu 24 jam.
Adapun daerah endemis malaria yang dimaksud, yakni Pulau Sumba, Papua, Kalimantan, dan Sulawesi.
Ia meminta setiap kepala keluarga yang mengetahui adanya kedatangan pendatang dari luar daerah maupun penduduk setempat yang datang setelah berkunjung ke empat wilayah itu untuk melaporkan keberadaan mereka kepada ketua RT/RW atau aparat desa/kelurahan.
Baca juga: Pemkab Kupang susun strategi pemberantasan malaria 2023
Laporan itu harus diteruskan oleh aparat desa ke puskesmas dalam kurun waktu 24 jam agar petugas puskesmas bisa melakukan kunjungan rumah untuk mengambil sediaan darah guna pemeriksaan malaria.
Baca juga: Kasus malaria di NTT menurun signifikan
"Semua penduduk yang menderita gejala malaria wajib memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan," kata Bupati Edi.
Bupati Mabar tekankan pentingnya Surveilans Migrasi Malaria
...Saya instruksikan agar melaksanakan tata laksana pengawasan masuknya malaria dari luar daerah atau migrasi yang dilakukan dengan memeriksa sediaan darah seluruh pendatang atau penduduk setempat yang datang setelah berkunjung dari daerah endemis ti