Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membantu penyelesaian konflik batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur di Pulau Flores.

"Konflik batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur yang berlangsung sekitar 46 tahun akhirnya bisa diselesaikan dengan dukungan penuh dari Pak Gubernur (Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskoda)," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marius Ardu Jelamu kepada Antara di Kupang, Sabtu (15/6).

Ia mengatakan, sebelumnya gubernur setempat telah mempertemukan para bupati beserta tokoh masyarakat, tokoh adat, dari kedua kabupaten dan melakukan penandatangan kesepakatan penyelesaian konflik pada 14 Mei 2019 lalu di Kupang.

Selanjutnya pada Jumat (14/6), gubernur juga hadir secara langsung di wilayah perbatasan kedua kabupaten sekaligus menandai dimulainya pembangunan di daerah setempat.

"Kemarin Pak Gubernur juga menancapkan tiang pada koordinat 5 sebagai simbol selesainya konflik tersebut dan pemerintah provinsi juga menjanjikan program pembangunan segera masuk ke sana," katanya.

Marius mengatakan, secara keseluruhan terdapat 37 pilar yang akan ditancapkan sebagai batas wilayah yang membentang dari utara hingga selatan di antara dua kabupaten tersebut.

Proses selanjutnya, kata dia, akan ditangani pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntaskan persoalan batas dua kabupaten di wilayah barat Pulau Flores itu.

"Setelah proses ini tuntas di Kemendagri maka pembangunan akan masuk karena selama 46 tahun ini hampir tidak ada intervensi pembangunan dari pemerintah karena masih disengketakan," katanya.

Ia menambahkan, Gubernur Viktor dalam sambutannya juga mendorong masyarakat di daerah perbatasan tersebut untuk tidak lagi berbicara mengenai perbedaan dan konflik melainkan berbicara tentang pembangunan ke depan di daerah setempat.

Baca juga: BPN kedepankan mediasi dalam selesaikan konflik tanah
Baca juga: Ratusan warga Tanah Merah mengungsi akibat konflik

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024