Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu mengatakan, dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif untuk DPR-RI daerah pemilihan (Dapil) NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada dua partai politik yang mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK yaitu Gerindra dan Berkarya. Kedua partai politik ini mengajukan gugatan untuk hasil pileg DPR-RI untuk dua daerah pemilihan di NTT," kata Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Senin (1/7).
Thomas Dohu mengatakan hal itu berkaitan gugatan hasil pemilu dilakukan dua parpol peserta Pemilu 2019 di NTT.
Ia mengatakan, Gerindra menggugat hasil pemilihan legislatif untuk daerah pemilihan NTT 2 meliputi 12 Kabupaten di Pulau Timor, Sumba, Rote dan Sabu.
Menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat itu gugatan yang diajukan Partai Gerinda tidak menyebut secara jelas tentang lokasi terjadinya kecurangan pemilu legislatif untuk DPR-RI di Dapil NTT 2 itu.
Baca juga: Putusan MK tidak semata persoalan menang-kalah
"Partai Gerindra hanya menyebut secara umum tanpa menjelaskan lokasi pelanggaran pemungutan suara terjadi," tegas Thomas Dohu.
Kemudian, Partai Berkarya mengajukan sengketa PHKPU ke MK untuk caleg DPR-RI pada daerah pemilihan NTT I dan NTT 2 namun tidak menyebut secara jelas lokasi terjadinya pelanggaran dalam pemilu legislatif 2019 itu.
"Dua partai politik yang mengajukan gugatan ke MK itu tidak menyebut secara jelas tentang lokasi terjadinya pelanggaran pemilu dimaksud," tegasnya.
Selain adanya gugatan untuk DPR-RI terdapat empat partai pol yang menggugat hasil pemungutan suara legislatif kabupaten yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Alor, PAN di Lembata, Garuda di Flores Timur dan Hanura di Kabupaten Rote Ndao.
"Untuk pemungutan suara legislatif DPRD Provinsi tanpa ada gugatan ke MK," tegas Thomas Dohu.
Baca juga: Jokowi-Amin perlu rekonsiliasi dengan Prabowo-Sandi
Baca juga: Penetapan Caleg terpilih tunggu putusan MK
"Ada dua partai politik yang mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK yaitu Gerindra dan Berkarya. Kedua partai politik ini mengajukan gugatan untuk hasil pileg DPR-RI untuk dua daerah pemilihan di NTT," kata Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Senin (1/7).
Thomas Dohu mengatakan hal itu berkaitan gugatan hasil pemilu dilakukan dua parpol peserta Pemilu 2019 di NTT.
Ia mengatakan, Gerindra menggugat hasil pemilihan legislatif untuk daerah pemilihan NTT 2 meliputi 12 Kabupaten di Pulau Timor, Sumba, Rote dan Sabu.
Menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat itu gugatan yang diajukan Partai Gerinda tidak menyebut secara jelas tentang lokasi terjadinya kecurangan pemilu legislatif untuk DPR-RI di Dapil NTT 2 itu.
Baca juga: Putusan MK tidak semata persoalan menang-kalah
"Partai Gerindra hanya menyebut secara umum tanpa menjelaskan lokasi pelanggaran pemungutan suara terjadi," tegas Thomas Dohu.
Kemudian, Partai Berkarya mengajukan sengketa PHKPU ke MK untuk caleg DPR-RI pada daerah pemilihan NTT I dan NTT 2 namun tidak menyebut secara jelas lokasi terjadinya pelanggaran dalam pemilu legislatif 2019 itu.
"Dua partai politik yang mengajukan gugatan ke MK itu tidak menyebut secara jelas tentang lokasi terjadinya pelanggaran pemilu dimaksud," tegasnya.
Selain adanya gugatan untuk DPR-RI terdapat empat partai pol yang menggugat hasil pemungutan suara legislatif kabupaten yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Alor, PAN di Lembata, Garuda di Flores Timur dan Hanura di Kabupaten Rote Ndao.
"Untuk pemungutan suara legislatif DPRD Provinsi tanpa ada gugatan ke MK," tegas Thomas Dohu.
Baca juga: Jokowi-Amin perlu rekonsiliasi dengan Prabowo-Sandi
Baca juga: Penetapan Caleg terpilih tunggu putusan MK