Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau para calon anggota legislatif DPRD Nusa Tenggara Timur yang sudah terpilih bisa segera menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaannya masing-masing.

"Setelah penetapan ini, kami imbau kepada para calon anggota legislatif terpilih memastikan lagi bahwa sudah memberikan tanda terima laporan harta kekayaannya," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Senin (22/7) pasca-rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi NTT.

Ia mengatakan bahwa batas waktu yang diberikan oleh KPU untuk penyerahan tanda terima laporan harta kekayaan itu terhitung mulai Senin (22/7) sampai dengan Senin (29/7) pekan depan. "Artinya bahwa kami berikan batas waktu tujuh hari untuk menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan itu," ujarnya.

Thomas menambahkan jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan masih ada yang belum menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan itu maka pihaknya hanya mengusulkan nama-nama caleg terpilih dengan syarat yang sudah lengkap ke Mendagri.

"Maaf kalau yang sudah terpilih masih santai, santai maka SKnya tidak akan dikeluarkan oleh Kemendagri," katanya dan menjelaskan sebanyak 65 caleg terpilih ditetapkan dalam pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi NTT.

Dari 65 nama tersebut, terdapat 26 caleg petahana, dan selebihnya adalah caleg baru, meski beberapa di antaranya pernah menjabat sebagai anggota DPRD NTT periode 2009-2019.

Lebih lanjut KPU juga menyampaikan selamat atas calon wakil rakyat yang terpilih tersebut, dan ia bersyukur karena untuk DPRD NTT tak ada partai atau caleg yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Tahapan Pilkada serentak 2020 dimulai akhir September 2019
Baca juga: Pleno penetapan kursi dan caleg tunggu petunjuk KPU RI

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024