Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sebanyak empat ahli untuk melawan tim Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sidang gugatan praperadilan pada Selasa (11/2) besok.
"Untuk keseimbangan kemarin, pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Iskandar mengatakan bahwa keempatnya merupakan ahli pidana yang akan memberikan keterangan pada sidang dengan agenda keterangan saksi dan ahli.
Diharapkan para ahli mampu mengarahkan KPK agar persidangan tetap dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.
"Dan itu sah dan dapat dijadikan sebagai landasan kami. Bahwa tindakan kami ketika melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah," ujarnya.
Kemudian, KPK juga masih mempertimbangkan jumlah para saksi yang akan dihadirkan besok. "Banyak hal yang perlu kita persiapkan, terutama terkait dengan pembuktian pada praperadilan ini," ujarnya.
KPK juga menyatakan siap menghadirkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto jika diberikan kesempatan.
Pada Senin ini, giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang tersebut. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK siapkan 4 ahli untuk lawan Hasto di sidang gugatan praperadilan