11 kasus narkoba ditangani Polda NTT
Rabu, 31 Juli 2019 12:17 WIB
Kabid Humas Polda NTT Jules Abraham Abast (Antara Foto/ Kornelis Kaha)
Kupang (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani 11 kasus narkoba selama periode Januari-Juni 2019, dan berhasil menangkap 21 orang sebagai tersangka pelakunya, kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Antara di Kupang, Rabu (31/7).
"Sejak Januari hingga Juni tahun ini sudah ada 11 kasus yang kami tangani, dan kami berhasil menangkap 21 tersangka sebagai pemakai dan pengedar," katanya menambahkan.
Ia menjelaskan dari 11 kasus narkoba yang ditangani tersebut, lima kasus di antaranya sedang dalam proses penyidikan untuk penanganan lebiih lanjut. Sedang, enam kasus sisanya sudah dinyatakan P-21 (sudah diserahkan pemberkasannya ke pihak Kejaksaan).
Mantan Kapolres Manggarai Barat itu menambahkan bahwa pihaknya akan berusaha agar lima kasus sisa itu dapat segera diselesaikan dalam tahun ini.
Kasus besar yang ditangani Polda NTT saat ini penyelundupan 4.885 butir ekstasi dari Timor Leste yang masuk ke wilayah NTT melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain pada akhir Mei lalu.
Selain kasus narkoba, kata Kombes Jules Abraham Abast, pihaknya juga sedang menangani kasus illegal fishing sebanyak sembilan kasus. "Kasus tersebut sedang ditangani Polisi Perairan NTT saat ini," ujarnya. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka pelaku.
Baca juga: BNN lakukan tes narkoba bagi personel Basarnas Kupang
Baca juga: Pengamat: Illegal Fishing karena lemahnya pengawasan
"Sejak Januari hingga Juni tahun ini sudah ada 11 kasus yang kami tangani, dan kami berhasil menangkap 21 tersangka sebagai pemakai dan pengedar," katanya menambahkan.
Ia menjelaskan dari 11 kasus narkoba yang ditangani tersebut, lima kasus di antaranya sedang dalam proses penyidikan untuk penanganan lebiih lanjut. Sedang, enam kasus sisanya sudah dinyatakan P-21 (sudah diserahkan pemberkasannya ke pihak Kejaksaan).
Mantan Kapolres Manggarai Barat itu menambahkan bahwa pihaknya akan berusaha agar lima kasus sisa itu dapat segera diselesaikan dalam tahun ini.
Kasus besar yang ditangani Polda NTT saat ini penyelundupan 4.885 butir ekstasi dari Timor Leste yang masuk ke wilayah NTT melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain pada akhir Mei lalu.
Selain kasus narkoba, kata Kombes Jules Abraham Abast, pihaknya juga sedang menangani kasus illegal fishing sebanyak sembilan kasus. "Kasus tersebut sedang ditangani Polisi Perairan NTT saat ini," ujarnya. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka pelaku.
Baca juga: BNN lakukan tes narkoba bagi personel Basarnas Kupang
Baca juga: Pengamat: Illegal Fishing karena lemahnya pengawasan
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Asosiasi pelaku usaha mendukung Polri-BNN tindak penyalahgunaan narkoba lewat "vape"
05 February 2026 13:52 WIB
Bareskrim Polri mengamankan 207.529 ekstasi dalam kasus narkoba dibuang di tol
24 November 2025 13:31 WIB
Presiden Prabowo menghadiri pemusnahan 214 ton narkoba senilai Rp29 triliun
29 October 2025 14:19 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB