Kupang (ANTARA) - Para pendeta di lingkungan GMIT Klasis Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeklarasikan pencegahan dan pemberantasan penggunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di halaman Gereja Jemaat Kota Kupang, Rabu (14/8).
Pembacaan deklarasi dilakukan 100 orang peserta itu disaksikan Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R Pereira serta Ketua GMIT Klasis Kota Kupang, Pdt. E.V.Manu Nale.
Menurut Ketua GMIT Klasis Kota Kupang, Pdt. E.V.Manu Nale deklarasi dilakukan puluhan orang tokoh agama itu merupakan bentuk dukungan dan komitmen pendeta GMIT Klasis Kota Kupang terhadap pencegahan dan pemberantasan penggunaan narkoba di daerah ini.
"Melalui deklarasi ini merupakan bentuk dukungan para pendeta di Gmit Klasis Kota Kupang terhadap pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengingatkan umat kami tentang bahaya penggunaan narkoba, karena berdampak buruk terhadap generasi muda," kata Manu Nale.
Ia mengatakan, sosialisasi yang diikuti dengan deklarasi pencegahan peredaran narkoba di lingkungan Klasis Kota Kupang merupakan yang pertama kali dilakukan BNN Kota Kupang.
"Kami mengapresiasi terhadap BNN yang berinisiatif menggandeng Gmit Klasis Kota Kupang dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penggunaan narkoba. Deklarasi yang telah dilakukan merupakan bentuk komitmen para pendeta untuk aktif mengingatkan umat dari mimbar gereja tentang bahaya penggunaan narkoba," kata Manu Nale.
Puluhan orang pendeta bersama sejumlah vikaris pada GMIT Klasis Kota Kupang terlihat satu persatu membubuhkan tandatanganya pada spanduk yang telah disiapkan BNN sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah terjadinya peredaran narkoba di Kota Kupang.
Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R Pereira mengatakan deklarasi yang telah merupakan bentuk komitmen para tokoh agama di ibu kota provinsi NTT dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba di masyarakat.
Baca juga: BNN gandeng tokoh agama cegah peredaran narkoba
Baca juga: Usaha perhotelan diharapkan ikut berantas peredaran narkoba
Pembacaan deklarasi dilakukan 100 orang peserta itu disaksikan Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R Pereira serta Ketua GMIT Klasis Kota Kupang, Pdt. E.V.Manu Nale.
Menurut Ketua GMIT Klasis Kota Kupang, Pdt. E.V.Manu Nale deklarasi dilakukan puluhan orang tokoh agama itu merupakan bentuk dukungan dan komitmen pendeta GMIT Klasis Kota Kupang terhadap pencegahan dan pemberantasan penggunaan narkoba di daerah ini.
"Melalui deklarasi ini merupakan bentuk dukungan para pendeta di Gmit Klasis Kota Kupang terhadap pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengingatkan umat kami tentang bahaya penggunaan narkoba, karena berdampak buruk terhadap generasi muda," kata Manu Nale.
Ia mengatakan, sosialisasi yang diikuti dengan deklarasi pencegahan peredaran narkoba di lingkungan Klasis Kota Kupang merupakan yang pertama kali dilakukan BNN Kota Kupang.
"Kami mengapresiasi terhadap BNN yang berinisiatif menggandeng Gmit Klasis Kota Kupang dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penggunaan narkoba. Deklarasi yang telah dilakukan merupakan bentuk komitmen para pendeta untuk aktif mengingatkan umat dari mimbar gereja tentang bahaya penggunaan narkoba," kata Manu Nale.
Puluhan orang pendeta bersama sejumlah vikaris pada GMIT Klasis Kota Kupang terlihat satu persatu membubuhkan tandatanganya pada spanduk yang telah disiapkan BNN sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah terjadinya peredaran narkoba di Kota Kupang.
Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R Pereira mengatakan deklarasi yang telah merupakan bentuk komitmen para tokoh agama di ibu kota provinsi NTT dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba di masyarakat.
Baca juga: BNN gandeng tokoh agama cegah peredaran narkoba
Baca juga: Usaha perhotelan diharapkan ikut berantas peredaran narkoba