Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyediakan layanan kependudukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal kabupaten setempat yang bekerja di Malaysia.
“Layanan ini kami sediakan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mencegah manipulasi dokumen kependudukan warga Flores Timur ketika bekerja di Malaysia,” kata Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli kepada ANTARA ketika dihubungi dari Kupang, Kamis (19/9).
Dia mengatakan, pihaknya telah mengutus Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke Nunukan, beberapa waktu lalu, untuk mempersiapkan layanan tersebut dan akan dimulai pada Oktober 2019.
Layanan yang disediakan, lanjutnya, berkaitan dengan semua dokumen kependudukan para PMI asal Flores Timur yang bekerja di Malaysia.
Baca juga: DPRD dukung pendataan TKI ilegal
Baca juga: NTT berencana putihkan TKI ilegal di Malaysia
Menurut Agustinus, kehadiran layanan ini sangat penting karena banyak warga perantau dari Flores Timur yang memanipulasi dokumen kependudukan di Nunukan hanya untuk kepentingan mendapatkan paspor untuk berangkat ke Malaysia.
“Praktik seperti ini yang menyulitkan pemerintah ketika melakukan penelusuran terhadap para PMI ketika ada peristiwa kematian, deportasi, dan lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, “Saya sebagai eks perantau TKI di Malaysia pernah mengalami hal seperti ini sehingga saya tahu seperti apa praktiknya di sana.”
Agustinus mengatakan, warga Flores Timur yang bekerja sebagai PMI di Malaysia jumlahnya cukup banyak, sehingga ia berharap urusan kependudukan bisa dipermudah dengan hadirnya layanan tersebut.
“Teutama untuk mencegah manipulasi data kependudukan yang membuat keberadaan mereka di Malaysa berstatus ilegal yang bisa menimbulkan berbagai persoalan,” katanya.
Baca juga: Artikel - Upaya memutihkan status TKI ilegal di Malaysia
Baca juga: 100.000 TKI ilegal NTT di luar negeri
“Layanan ini kami sediakan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mencegah manipulasi dokumen kependudukan warga Flores Timur ketika bekerja di Malaysia,” kata Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli kepada ANTARA ketika dihubungi dari Kupang, Kamis (19/9).
Dia mengatakan, pihaknya telah mengutus Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke Nunukan, beberapa waktu lalu, untuk mempersiapkan layanan tersebut dan akan dimulai pada Oktober 2019.
Layanan yang disediakan, lanjutnya, berkaitan dengan semua dokumen kependudukan para PMI asal Flores Timur yang bekerja di Malaysia.
Baca juga: DPRD dukung pendataan TKI ilegal
Baca juga: NTT berencana putihkan TKI ilegal di Malaysia
Menurut Agustinus, kehadiran layanan ini sangat penting karena banyak warga perantau dari Flores Timur yang memanipulasi dokumen kependudukan di Nunukan hanya untuk kepentingan mendapatkan paspor untuk berangkat ke Malaysia.
“Praktik seperti ini yang menyulitkan pemerintah ketika melakukan penelusuran terhadap para PMI ketika ada peristiwa kematian, deportasi, dan lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, “Saya sebagai eks perantau TKI di Malaysia pernah mengalami hal seperti ini sehingga saya tahu seperti apa praktiknya di sana.”
Agustinus mengatakan, warga Flores Timur yang bekerja sebagai PMI di Malaysia jumlahnya cukup banyak, sehingga ia berharap urusan kependudukan bisa dipermudah dengan hadirnya layanan tersebut.
“Teutama untuk mencegah manipulasi data kependudukan yang membuat keberadaan mereka di Malaysa berstatus ilegal yang bisa menimbulkan berbagai persoalan,” katanya.
Baca juga: Artikel - Upaya memutihkan status TKI ilegal di Malaysia
Baca juga: 100.000 TKI ilegal NTT di luar negeri