Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, meminta tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang diketuai Irawasda Polda NTT agar mencermati sembilan instansi rawan pungli di provinsi setempat.

"Ada sekitar sembilan instansi berpotensi rawan pungli dari laporan atau keluhan yang kami terima, dan kami sampaikan ke Irwasda Polda NTT yang merupakan Ketua Tim Saber Pungli untuk dicermati,” katanya di Kupang, Rabu (25/9).

Sembilan instansi tersebut ialah, Perhubungan, Kepolisian, Kejaksaan, Pendidikan, Pertanahan, Peternakan, Perindustrian dan Perdagangan, Pertambangan, dan Pekerjaan Umum. Pelayanan publik pada sejumlah instansi ini, juga dikeluhkan warga terkait adanya dugaan praktik pungli yang dilakukan pemberi layanan.

Ia mencotohkan, seperti salah satu laporan adanya dugaan pungli di bidang Perhubungan pada Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang untuk pelayanan surat ukur kapal.

Baca juga: Instansi rawan pungli di NTT mulai diintai tim Saber Pungli
Baca juga: ASITA kritik pungli di Sumba Barat Daya

Dijelaskannya, dalam pelayanan tersebut masyarakat atau pemohon diwajibkan mengurus melalui agen, namun agen mematok harga yang tinggi untuk melakukan pengurusan. "Selanjutnya pemohon juga tidak mendapatkan kwitansi resmi tarif pelayanan yang sesungguhnya," ungkapnya.

Darius mengatakan, atas keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di sejumlah instansi itu, pihaknya kemudian menyurati tim Saber Pungli untuk mencermati lebih jauh.

"Penyampaian kami ini sebagai bahan pencermatan dalam pemberantasan pungutan liar sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat di tim Saber Pungli," ujarnya.

Dia berharap, informasi tersebut menjadi perhatian serius tim Saber Pungli dengan melakukan langka penanganan sehingga masyarakat dapat menikmati haknya terhadap pelayanan publik yang baik dari penyelenggara negara.

Baca juga: Asita NTT minta bupati SBD atasi pungli di lokasi objek wisata
Baca juga: Wali Kota: ASN jangan lakukan pungli

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024