Kupang (Antara NTT) - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengharapkan pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dapat mewujudkan integritas di kalangan aparatur sipil negara (ASN) ke arah yang lebih baik.
"Namanya juga sapu bersih, artinya pemberantasannya harus sampai ke akar-akarnya, jangan sampai ada yang tersisa," kata Jefri saat mengukuhkan Satgas Saber Pungli Kota Kupang, Rabu.
Menurut dia, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan amanah Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, jujur dan adil untuk meningkatkan taraf kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Dan hal ini sejalan dengan misi Pemerintah Kota Kupang 2017-2022 yaitu Kupang Jujur," katanya. Dengan tugas dan fungsinya itu, kata Jefri, diharap satgas bisa melaksanakan semua amanat yang diberikan dengan memaksimalkan sejumlah sumber daya yang dimiliki serta fasilitas yang ada.
Dengan demikian, maka akan memampukan penciptaan kondisi pelayanan kemasyarakatan lingkup Pemerintah Kota Kupang yang lebih baik.
Pemerintah Kota Kupang sangat mendukung kebijakan pembentukan satgas ini, untuk membantu menjadi pengarah bagi setiap ASN lingkup pemerintah dalam tugas pelayanan kepada masyarakat. Untuk aparatur sipil negara diimbau untuk bekerja sesuai norma dan kaidah aturan yang ada.
Tidak lakukan hal-hal di luar perintah regulasi yang berlaku. "Layani saja masyarakat dengan sungguh-sungguh sesuai aturan dan tidak lakukan hal-hal di luar kewenangan dan perintah aturan seperti pungutan liar yang akan menjadi perangkap bagi diri sendiri," katanya.
Peran serta masyarakat, kata bekas Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu, untuk melapor dan memberi informasi akurat jika mengalami atau mendapatkan terjadinya praktik pungli dalam pelayanan yang diberikan aparatur sipil negara.
Berkenaan dengan satgas yang beru dibentuk ini, diharap semua aparatur sipil negara juga melakukan sosialisasi secara baik dan masif kepada seluruh masyarakat, agar bisa sadar akan seluruh hak dan kewajibannya termasuk mengetahui tugas dan fungsi ASN.
"Secara timbal balik harus terjaga niatan baik untuk tidak saling pengaruh terjebak dalam aksi pungli," katanya.
Asisten pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang Yos Rera Beka, secara terpisah, mengatakan satgas Saber Pungli ini sudah digagas sejak pemerintahan sebelumnya namun belum aksi di lapangan karena masih dalam pemantapan kelembagaan di internal tim terpadu tersebut.
Meskipun sudah terbentuk secara kelembagaan, sebelum aksi, satgas yang digagas Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu akan mengawalinya dengan sosialiasi.
"Ya kita sosialiasi untuk kepentingan pengetahuan aparatur sipil negara lingkup pemkot. Setelah itu baru dilakukan penindakan," katanya.
Pada prinsipnya, saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, untuk melaksanakan reformasi di bidang hukum dengan tujuan menjadikan pemerintah yang bersih, jujur dan adil dari kegiatan pungutan liar guna meningkatkan kemajuan bangsa dan negara di bidang hukum dan pelayanan publik.
Program atau kebijakan saber pungli ini, lanjut Yos, resmi menjadi peraturan pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Tim Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum.
Untuk kanggotaan kelembagaan, katanya, melibatkan unusr kepolisian, kejaksaan, Sat Pol PP dan sejumlah dinas dan instansi teknis terkait dengan juga memiliki sejumlah kelompok kerja (pokja).
"Masing-masing pkja akan melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Yos. Satgas Saber Pungli Kota Kupang yang dikukuhkan diketuai oleh Kompol Ampi Mesias Von Bulow, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian resort Kupang Kota.
Saber Pungli Wujudkan Integritas ASN
"Namanya juga sapu bersih, artinya pemberantasannya harus sampai ke akar-akarnya, jangan sampai ada yang tersisa," kata Jefri Riwu Kore.