Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, menyoroti dugaan praktik jual beli pemberian rekomendasi kuota pengiriman ternak sapi dari provinsi setempat ke luar daerah.

“Praktik jual beli rekomendasi kuota pengiriman sapi ini dikeluhkan pengusaha dan ini bisa terjadi di sejumlah kabupaten di NTT,” katanya kepada ANTARA di Kupang, Rabu (25/9).

Dia menjelaskan, setiap tahun Gubernur NTT mengeluarkan surat keputusan terkait kuota ternak per kabupupaten/kota yang didistribusikan melalui Dinas Peternakan, namun dinas terkait tidak transparan membagi kuota pengiriman ternak kepada para pengusaha.

“Jadi hanya kepala dinas yang tahu dan membagi kuota dengan rekanan tanpa diskusi dengan staf teknis peternakan. Akibatnya ada perusahaan yang diberikan rekomendasi mengirim ternak namun dalam kondisi riil tidak memiliki ternak sapi," ungkapnya.

Perusahaan yang mendapat rekomendasi, lanjutnya, kemudian mendapat keuntungan dengan menjual kembali rekomendasi tersebut kepada perusahaan lain yang memiliki ternak sapi.

“Dugaan kuat ada praktik pungutan liar itu di sini, pertama dari dinas ke perusahaan pengirim agar mendapat kuota dan kedua dari pengusaha yang dapat rekomendasi ke pengusaha lain,” katanya.

Darius menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan hal ini melalui surat resmi ke pemerintah kabupaten, selain itu memaparkan pula dalam rapat koordinasi inspektorat se-NTT beberapa waktu lalu yang dihadiri para wakil bupati.

“Saat kami kaji tentang tata niaga sapi di NTT, masalah ini juga kami informasikan ke pemerintah provinsi, dan informasinya Gubernur NTT juga sudah menandatangani peraturan gubernur tentang tata niaga sapi sehingga kita berharap ke depan bisa diatasi,” demikian Darius Beda Daton.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024