Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mengusulkan penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di tiga kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu.
"Tiga kabupaten itu adalah Kabupaten Sikka, Flores Timur, dan Lembata, (diusulkan, red) kepada Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT untuk wilayah Flores Timur, Lembaga, dan Sikka, Antonius Andy Amuntoda, kepada ANTARA di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan target 20 juta hektare kawasan konservasi perairan secara nasional pada 2020 dan kaitannya dengan Flores Timur, Lembata, dan Sikka.
Percepatan usulan penetapan KKPD itu, kata dia, untuk mencapai target nasional, yaitu pencapaian target 20 juta hektare kawasan konservasi perairan pada 2020.
Baca juga: WWF Indonesia Konservasi Perairan Alor
Baca juga: Konservasi Jangan Batasi Akses Nelayan
Berdasarkan hasil survei "baseline" ekologi yang dilakukan WWF Indonesia dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, tercatat karang batu 19 suku dan 345 jenis, didominasi jenis Acropora sp, Montiporasp, dan Pocilloporasp.
Begitu pula dengan ekosistem lainnya, seperti padang lamun dan mangrove, kata dia, tumbuh subur di perairan pesisir Kabupaten Sikka, Flores Timur, dan Lembata.
Terindikasi pula daerah perairan Kabupaten Sikka, Flores Timur, dan Lembata merupakan perlintasan beberapa jenis mamalia laut, seperti paus, lumba-lumba, duyung, serta spesies langka lainnya, antara lain penyu, pari manta, dan hiu.
Menurut dia, potensi sumberdaya laut dan perikanan di wilayah perairan Kabupaten Sikka, Flores Timur, dan Lembata sangat besar, terutama untuk perikanan pelagis besar, seperti tuna dan cakalang.
Dia menambahkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah provinsi, maka perlu penetapan kembali pencadangan kawasan konservasi di tiga lokasi tersebut melalui keputusan Gubernur NTT, sebelum diusulkan untuk ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kewenangan pemerintah provinsi itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, yang mana kewenangan pengelolaan laut 0-12 mil, yang sebelumnya dikelola kabupaten/kota dialihkan ke pemerintah provinsi.
Sebelumnya, pencadangan kawasan konservasi itu telah dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Sikka dan Flores Timur.
"Tiga kabupaten itu adalah Kabupaten Sikka, Flores Timur, dan Lembata, (diusulkan, red) kepada Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT untuk wilayah Flores Timur, Lembaga, dan Sikka, Antonius Andy Amuntoda, kepada ANTARA di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan target 20 juta hektare kawasan konservasi perairan secara nasional pada 2020 dan kaitannya dengan Flores Timur, Lembata, dan Sikka.
Percepatan usulan penetapan KKPD itu, kata dia, untuk mencapai target nasional, yaitu pencapaian target 20 juta hektare kawasan konservasi perairan pada 2020.
Baca juga: WWF Indonesia Konservasi Perairan Alor
Baca juga: Konservasi Jangan Batasi Akses Nelayan
Berdasarkan hasil survei "baseline" ekologi yang dilakukan WWF Indonesia dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, tercatat karang batu 19 suku dan 345 jenis, didominasi jenis Acropora sp, Montiporasp, dan Pocilloporasp.
Begitu pula dengan ekosistem lainnya, seperti padang lamun dan mangrove, kata dia, tumbuh subur di perairan pesisir Kabupaten Sikka, Flores Timur, dan Lembata.
Terindikasi pula daerah perairan Kabupaten Sikka, Flores Timur, dan Lembata merupakan perlintasan beberapa jenis mamalia laut, seperti paus, lumba-lumba, duyung, serta spesies langka lainnya, antara lain penyu, pari manta, dan hiu.
Menurut dia, potensi sumberdaya laut dan perikanan di wilayah perairan Kabupaten Sikka, Flores Timur, dan Lembata sangat besar, terutama untuk perikanan pelagis besar, seperti tuna dan cakalang.
Dia menambahkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah provinsi, maka perlu penetapan kembali pencadangan kawasan konservasi di tiga lokasi tersebut melalui keputusan Gubernur NTT, sebelum diusulkan untuk ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kewenangan pemerintah provinsi itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, yang mana kewenangan pengelolaan laut 0-12 mil, yang sebelumnya dikelola kabupaten/kota dialihkan ke pemerintah provinsi.
Sebelumnya, pencadangan kawasan konservasi itu telah dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Sikka dan Flores Timur.