Kupang (ANTARA) - Kepala Stasiun Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, meminta para nelayan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, agar menghindari praktik penangkapan ikan secara ilegal di daerah itu.
"Praktik penangkapan ikan seperti menggunakan racun, bius, bom ikan, harus dihindari nelayan kita apalagi di Labuan Bajo yang terkenal sebagai daerah wisata unggulan," katanya kepada ANTARA di Kupang, Jumat (11/10).
PSDKP Kupang sendiri telah menggelar sosialisasi pencegahan destructive fishing melibatkan lebih dari 50 orang dari elemen warga nelayan, tokoh masyarakat, maupun pelaku usaha di Labuan Bajo pada Kamis (10/10).
Mubarak menjelaskan, berbagai informasi terkait larangan penangkapan ikan secara ilegal telah disampaikan kepada masyarakat nelayan yang menghuni pulau-pulau kecil di sekitar Labuan Bajo.
"Jadi warga nelayan di sana kami ingatkan kembali terkait larangan menampung, menjual dan membeli ikan yang ditangkap menggunakan racun, bom dan bius," katanya.
Baca juga: Sebuah kapal purse seine asal Banyuwangi diamankan PSDKP Kupang
Baca juga: 19 kerang kima diamankan PSDKP Kupang
Dia mengatakan bahwa praktik penangkapan ikan secara ilegal akan berdampak buruk karena merusak berbagai ekosistem dalam laut. yang sulit dipulihkan dalam waktu cepat.
Apalagi wilayah perairan di sekitar Labuan Bajo memiliki keindahan bawah laut yang menjadi bagian dari daya tarik utama bagi orang-orang untuk berwisata ke destinasi wisata super prioritas itu.
"Labuan Bajo ini terkenal bukan hanya karena satwa Komodo tapi keindahan bawah laut yang selama ini menjadi spot-spot wisata menyelam juga menarik minat banyak wisatawan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal juga berimbas pada persoalan hukum yang sudah diatur sesuai Undang-Undang No 31 Tahun 2004 dengan sanksi berupa hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda mencapai Rp1,2 miliar.
Mubarak menambahkan, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar itu disertai juga dengan penandatanganan deklarasi bersama untuk pencegahan praktik penangkapan ikan secara ilegal di Labuan Bajo.
Baca juga: Dua kapal nelayan diamankan karena tidak miliki izin operasi
Baca juga: PSDKP tangkap dua kapal nelayan asal Bali
"Praktik penangkapan ikan seperti menggunakan racun, bius, bom ikan, harus dihindari nelayan kita apalagi di Labuan Bajo yang terkenal sebagai daerah wisata unggulan," katanya kepada ANTARA di Kupang, Jumat (11/10).
PSDKP Kupang sendiri telah menggelar sosialisasi pencegahan destructive fishing melibatkan lebih dari 50 orang dari elemen warga nelayan, tokoh masyarakat, maupun pelaku usaha di Labuan Bajo pada Kamis (10/10).
Mubarak menjelaskan, berbagai informasi terkait larangan penangkapan ikan secara ilegal telah disampaikan kepada masyarakat nelayan yang menghuni pulau-pulau kecil di sekitar Labuan Bajo.
"Jadi warga nelayan di sana kami ingatkan kembali terkait larangan menampung, menjual dan membeli ikan yang ditangkap menggunakan racun, bom dan bius," katanya.
Baca juga: Sebuah kapal purse seine asal Banyuwangi diamankan PSDKP Kupang
Baca juga: 19 kerang kima diamankan PSDKP Kupang
Dia mengatakan bahwa praktik penangkapan ikan secara ilegal akan berdampak buruk karena merusak berbagai ekosistem dalam laut. yang sulit dipulihkan dalam waktu cepat.
Apalagi wilayah perairan di sekitar Labuan Bajo memiliki keindahan bawah laut yang menjadi bagian dari daya tarik utama bagi orang-orang untuk berwisata ke destinasi wisata super prioritas itu.
"Labuan Bajo ini terkenal bukan hanya karena satwa Komodo tapi keindahan bawah laut yang selama ini menjadi spot-spot wisata menyelam juga menarik minat banyak wisatawan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal juga berimbas pada persoalan hukum yang sudah diatur sesuai Undang-Undang No 31 Tahun 2004 dengan sanksi berupa hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda mencapai Rp1,2 miliar.
Mubarak menambahkan, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar itu disertai juga dengan penandatanganan deklarasi bersama untuk pencegahan praktik penangkapan ikan secara ilegal di Labuan Bajo.
Baca juga: Dua kapal nelayan diamankan karena tidak miliki izin operasi
Baca juga: PSDKP tangkap dua kapal nelayan asal Bali