Kupang (ANTARA) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang mengamankan sebanyak 19 kerang kima dari pedagang pasar di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur yang hendak menjualnya.
“19 kerang kima dalam keadaan hidup yang berhasil diamankan tim kami ini hendak dijual dengan harga murah sekitar Rp65.000,” kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak kepada ANTARA di Kupang, Jumat (16/8).
Ia menjelaskan, upaya pengamanan tersebut menindaklanjuti laporan dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang terkait adanya penjualan jenis ikan yang dilindungi.
Belasan kerang kima tersebut, lanjutnya, ditemukan tim PSDKP Kupang di lapak pedagang yang berada di sekitar Jl Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang, dalam keadaan masih hidup.
“Para pedagang mengaku mereka mendapatkan kerang kima tersebut dari nelayan Pulau Kera dan dijual dengan harga sangat murah padahal jenis ikan yang dilindungi,” katanya.
Baca juga: PSDKP tangkap dua kapal nelayan asal Bali
Ia menjelaskan, selanjutnya tim meminta belasan kerang kima tersebut diserahkan untuk diamankan tanpa melakukan penangkapan terhadap pedagang.
“Karena pertimbangan mereka adalah pedagang, masyarakat kecil sehingga tidak dilakukan penangkapan,” kata Mubarak.
Ia menambahkan, pihaknya juga langsung memberikan sosialisasi dan pengarahan kepada para pedagang khususnya jenis ikan atau kerang yang dilindungi Undang-undang sehingg dilarang untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya memberikan peringatan tegas untuk pertama dan terakhir kali agar pedagang setempat tidak lagi memperdagangkan jenis ikan yang dilindungi.
“Selanjutnya belasan kerang kima yang masih hidup tersebut rencananya akan dilepasliarkan pada saat kegiatan Gerakan Menghadap Laut pada 18 Agustus 2019,” ujarnya.
Baca juga: Dua kapal nelayan diamankan karena tidak miliki izin operasi
Baca juga: BKKPN-PSDKP patroli bersama cegah ilegal fishing
“19 kerang kima dalam keadaan hidup yang berhasil diamankan tim kami ini hendak dijual dengan harga murah sekitar Rp65.000,” kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak kepada ANTARA di Kupang, Jumat (16/8).
Ia menjelaskan, upaya pengamanan tersebut menindaklanjuti laporan dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang terkait adanya penjualan jenis ikan yang dilindungi.
Belasan kerang kima tersebut, lanjutnya, ditemukan tim PSDKP Kupang di lapak pedagang yang berada di sekitar Jl Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang, dalam keadaan masih hidup.
“Para pedagang mengaku mereka mendapatkan kerang kima tersebut dari nelayan Pulau Kera dan dijual dengan harga sangat murah padahal jenis ikan yang dilindungi,” katanya.
Baca juga: PSDKP tangkap dua kapal nelayan asal Bali
Ia menjelaskan, selanjutnya tim meminta belasan kerang kima tersebut diserahkan untuk diamankan tanpa melakukan penangkapan terhadap pedagang.
“Karena pertimbangan mereka adalah pedagang, masyarakat kecil sehingga tidak dilakukan penangkapan,” kata Mubarak.
Ia menambahkan, pihaknya juga langsung memberikan sosialisasi dan pengarahan kepada para pedagang khususnya jenis ikan atau kerang yang dilindungi Undang-undang sehingg dilarang untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya memberikan peringatan tegas untuk pertama dan terakhir kali agar pedagang setempat tidak lagi memperdagangkan jenis ikan yang dilindungi.
“Selanjutnya belasan kerang kima yang masih hidup tersebut rencananya akan dilepasliarkan pada saat kegiatan Gerakan Menghadap Laut pada 18 Agustus 2019,” ujarnya.
Baca juga: Dua kapal nelayan diamankan karena tidak miliki izin operasi
Baca juga: BKKPN-PSDKP patroli bersama cegah ilegal fishing