Kupang (ANTARA) - Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mengatakan sebanyak 155 desa di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua tahun 2019.
"Kami kecewa karena baru lima desa yang telah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap satu dan dua. Masih ada 155 desa yang belum membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa," kata Wakil Bupati Kupang di Oelemasi, Selasa (22/10).
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang, menurut dia, hanya lima desa yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua.
Baca juga: Sudah Rp553 miliar dikucurkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Kupang
Baca juga: Kejaksaan Oelamasi tetap kawal pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang
Ia mengatakan, kelambatan dalam pembuatan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dana desa akan berdampak pada pencairan dana desa tahap ketiga pada Oktober 2019.
Mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang itu berharap para camat berkoordinasi dengan para kepala desa mempercepat penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
"Apabila ada kesulitan yang dihadapi para kepala desa dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban agar dibantu dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mempercepat pembuatan laporan penggunaan dana desa sesuai aturan berlaku," katanya.
Jerry mengatakan bahwa dia tidak ingin sampai ada kepala desa diproses hukum karena tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Baca juga: Alokasi dana desa untuk bangun rumah layak huni
Baca juga: Para kepala desa harus profesional kelola dana desa
"Kami kecewa karena baru lima desa yang telah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap satu dan dua. Masih ada 155 desa yang belum membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa," kata Wakil Bupati Kupang di Oelemasi, Selasa (22/10).
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang, menurut dia, hanya lima desa yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua.
Baca juga: Sudah Rp553 miliar dikucurkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Kupang
Baca juga: Kejaksaan Oelamasi tetap kawal pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang
Ia mengatakan, kelambatan dalam pembuatan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dana desa akan berdampak pada pencairan dana desa tahap ketiga pada Oktober 2019.
Mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang itu berharap para camat berkoordinasi dengan para kepala desa mempercepat penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
"Apabila ada kesulitan yang dihadapi para kepala desa dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban agar dibantu dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mempercepat pembuatan laporan penggunaan dana desa sesuai aturan berlaku," katanya.
Jerry mengatakan bahwa dia tidak ingin sampai ada kepala desa diproses hukum karena tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Baca juga: Alokasi dana desa untuk bangun rumah layak huni
Baca juga: Para kepala desa harus profesional kelola dana desa