Kupang (ANTARA) - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT mendesak pemerintahan Gubernur Viktor Laiskodat untuk secepatnya mengumumkan serta mensahkan upah minimum provinsi (UMP) yang telah disepakati sebesar Rp1,950.000 per bulan.
"Kami sudah menggelar rapat bersama dengan Dinas Koperasi dan Nakertrans NTT untuk membahas soal UMP tersebut, dan dari Pemprov mengusulkan naik menjadi Rp1,950.000 per bulan mulai tahun depan," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa kepada wartawan di Kupang, Senin (4/11).
Sebelumnya pemerintah NTT mengusulkan UMP NTT untuk tahun 2020 sebesar Rp1,950,000 per bulan.
Jika dibandingkan dengan UMP NTT pada tahun 2019 maka terjadi kenaikan sekitar Rp150.000 dari semula Rp1,793.298 menjadi Rp1.950.000 per bulan.
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sisilia Sona ketika dikonfirmasi di Kupang, mengatakan bahwa jumlah tersebut sudah disetujui oleh DPRD.
Baca juga: Pengusaha NTT Tidak Terapkan UMP
Baca juga: Laporkan Pelanggaran UMP
"Namun surat keputusannya belum keluar karena belum ada tanda tangan dari pak gubernur," kata Sisilia Sona.
Lebih lanjut Yunus mengharapkan bahwa jika SK UMP sudah diterapkan oleh pemerintah provinsi, semua perusahaan yang ada di NTT juga harus segera menaikan gaji para karyawan sesuai dengan UMP, termasuk perusahaan segera memberikan jaminan BPJS ketenagakerjaan bagi karyawannya.
'Saya ingin agar Pemda di setiap daerah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di daerahnya. Kalau nakal langsung ditindak saja," tutur wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut.
Sebab selama ini, kata dia, banyak perusahaan di NTT yang berdalil tak memberikan upah karyawan sesuai UMP karena tinggal di mes milik perusahaan. "Namun itu adalah masalah lain. Apa hubungannya tinggal di mes dan pah karyawan," ujar dia.
Oleh karena itu kata dia DPRD juga akan memantau perusahaan mana saja yang mencoba nakal dengan hal tersebut. Jika kedapatan melanggar sudah pasti akan ditindak tegas.
Baca juga: Banyak pengusaha tidak bayar upah sesuai kesepakatan
Baca juga: Banyak pengusaha tidak bayar upah sesuai kesepakatan
"Kami sudah menggelar rapat bersama dengan Dinas Koperasi dan Nakertrans NTT untuk membahas soal UMP tersebut, dan dari Pemprov mengusulkan naik menjadi Rp1,950.000 per bulan mulai tahun depan," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa kepada wartawan di Kupang, Senin (4/11).
Sebelumnya pemerintah NTT mengusulkan UMP NTT untuk tahun 2020 sebesar Rp1,950,000 per bulan.
Jika dibandingkan dengan UMP NTT pada tahun 2019 maka terjadi kenaikan sekitar Rp150.000 dari semula Rp1,793.298 menjadi Rp1.950.000 per bulan.
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sisilia Sona ketika dikonfirmasi di Kupang, mengatakan bahwa jumlah tersebut sudah disetujui oleh DPRD.
Baca juga: Pengusaha NTT Tidak Terapkan UMP
Baca juga: Laporkan Pelanggaran UMP
"Namun surat keputusannya belum keluar karena belum ada tanda tangan dari pak gubernur," kata Sisilia Sona.
Lebih lanjut Yunus mengharapkan bahwa jika SK UMP sudah diterapkan oleh pemerintah provinsi, semua perusahaan yang ada di NTT juga harus segera menaikan gaji para karyawan sesuai dengan UMP, termasuk perusahaan segera memberikan jaminan BPJS ketenagakerjaan bagi karyawannya.
'Saya ingin agar Pemda di setiap daerah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di daerahnya. Kalau nakal langsung ditindak saja," tutur wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut.
Sebab selama ini, kata dia, banyak perusahaan di NTT yang berdalil tak memberikan upah karyawan sesuai UMP karena tinggal di mes milik perusahaan. "Namun itu adalah masalah lain. Apa hubungannya tinggal di mes dan pah karyawan," ujar dia.
Oleh karena itu kata dia DPRD juga akan memantau perusahaan mana saja yang mencoba nakal dengan hal tersebut. Jika kedapatan melanggar sudah pasti akan ditindak tegas.
Baca juga: Banyak pengusaha tidak bayar upah sesuai kesepakatan
Baca juga: Banyak pengusaha tidak bayar upah sesuai kesepakatan