Kupang (ANTARA) - Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli, mengingatkan pemerintah di 221 desa yang tersebar di kabupaten wilayah paling timur Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, agar serius mengurus dana desa yang didapatkan.
"Jika ada desa yang pemerintahnya ugal-ugalan dan tidak serius mengurus dana desa maka tidak usah dicairkan. Saya selalu ingatkan itu," katanya ketika menghubungi ANTARA di Kupang, Rabu (20/11).
Menurut dia, peringatan ini penting sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan dana desa untuk menghindari adanya penyalahgunaan.
Menurutnya, banyak kasus di Tanah Air terkait pengelolaan dana desa yang tidak betul sehingga berdampak hukum yang membuat kepala desa dijebloskan ke penjara.
"Karena itu para kepala desa dan lurah yang bingung dalam pengelolaan dana desa maka jangan malu-malu untuk berkonsultasi ke pendamping desa, tenaga ahli kabupaten dan lainnya," katanya.
Baca juga: Flores Timur fokus pada sektor pertanian dan rumah layak huni
Baca juga: Tiga kabupaten di NTT tidak dapat kenaikan ADD
Lebih lanjut, Payong Boli menjelaskan, alokasi dana desa tahun 2020 untuk kabupaten setempat mencapai sebesar Rp176 miliar. Selain itu ada alokasi dana kelurahan yang diatur pada pos nomenklatur lainnya.
Menurutnya, dana desa tersebut akan diprioritaskan untuk membangun sektor pertanian dan rumah layak huni dalam upaya menekan angka kemiskinan.
Untuk itu, dia mengatakan telah memerintahkan kepada para camat di daerah setempat terus melakukan evaluasi dan monitoring perencanaan untuk meminimalisir celah korupsi.
Selain itu. kata dia, mengarahkan pengelolaan dana desa atau kelurahan untuk dua target utama yaitu orientasi sosial dan orientasi profit untuk mencapai kesejahteraan bersama.
"Saya juga sudah minta kepada pendamping desa, tenaga ahli kabupaten, dan lainnya agar serius melakukan pendampingan secara berkelanjutan sehingga pemanfaatan dana desa ini jauh dari masalah hukum," katanya.
Dia menambahkan, sesuai dengan tugas pokok yang diamanatkan undang-undang, dirinya akan membantu bupati dalam tugas utama pengawasan dan pemberdayaan akan terus melakukan inspeksi mendadak ke desa-desa untuk memastikan pemanfaatan dana desa berjalan dengan baik.
Baca juga: Kepala Desa di NTT belum pertanggungjawabkan penggunaan dana desa
Baca juga: Kepala Desa di NTT diminta gunakan dana desa atasi stunting
"Jika ada desa yang pemerintahnya ugal-ugalan dan tidak serius mengurus dana desa maka tidak usah dicairkan. Saya selalu ingatkan itu," katanya ketika menghubungi ANTARA di Kupang, Rabu (20/11).
Menurut dia, peringatan ini penting sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan dana desa untuk menghindari adanya penyalahgunaan.
Menurutnya, banyak kasus di Tanah Air terkait pengelolaan dana desa yang tidak betul sehingga berdampak hukum yang membuat kepala desa dijebloskan ke penjara.
"Karena itu para kepala desa dan lurah yang bingung dalam pengelolaan dana desa maka jangan malu-malu untuk berkonsultasi ke pendamping desa, tenaga ahli kabupaten dan lainnya," katanya.
Baca juga: Flores Timur fokus pada sektor pertanian dan rumah layak huni
Baca juga: Tiga kabupaten di NTT tidak dapat kenaikan ADD
Lebih lanjut, Payong Boli menjelaskan, alokasi dana desa tahun 2020 untuk kabupaten setempat mencapai sebesar Rp176 miliar. Selain itu ada alokasi dana kelurahan yang diatur pada pos nomenklatur lainnya.
Menurutnya, dana desa tersebut akan diprioritaskan untuk membangun sektor pertanian dan rumah layak huni dalam upaya menekan angka kemiskinan.
Untuk itu, dia mengatakan telah memerintahkan kepada para camat di daerah setempat terus melakukan evaluasi dan monitoring perencanaan untuk meminimalisir celah korupsi.
Selain itu. kata dia, mengarahkan pengelolaan dana desa atau kelurahan untuk dua target utama yaitu orientasi sosial dan orientasi profit untuk mencapai kesejahteraan bersama.
"Saya juga sudah minta kepada pendamping desa, tenaga ahli kabupaten, dan lainnya agar serius melakukan pendampingan secara berkelanjutan sehingga pemanfaatan dana desa ini jauh dari masalah hukum," katanya.
Dia menambahkan, sesuai dengan tugas pokok yang diamanatkan undang-undang, dirinya akan membantu bupati dalam tugas utama pengawasan dan pemberdayaan akan terus melakukan inspeksi mendadak ke desa-desa untuk memastikan pemanfaatan dana desa berjalan dengan baik.
Baca juga: Kepala Desa di NTT belum pertanggungjawabkan penggunaan dana desa
Baca juga: Kepala Desa di NTT diminta gunakan dana desa atasi stunting