Kupang (ANTARA) - PDI Perjuangan menolak rencana pinjaman pemerintah daerah sebesar Rp900 miliar dari Bank NTT, untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Penolakan tersebut, setelah mencermati berbagai regulasi tentang mekanisme pembentukan APBD 2020, dan regulasi tentang pinjaman daerah, didukung penjelasan-penjelasan tambahan yang tertuang dalam laporan badan anggaran DPRD NTT," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD NTT, Emanuel Kolfidus kepada ANTARA di Kupang, Kamis (28/11).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan sikap fraksi PDI Perjuangan terhadap rencana pinjaman daerah melalui skema pembiayaan sebesar Rp900 miliar.
Menurut anggota DPRD NTT daerah pemilihan Sikka, Ende, Nagekeo dan Ngada itu, rencana pinjaman daerah tersebut tidak menjadi bagian dari rencana APBD tahun anggaran 2020.
Baca juga: Untuk pembangunan fasiltas air bersih-sanitasi, Bank NTT siapkan modal kredit
Baca juga: Akankah Bank NTT siap menjadi bank devisa?
"PDIP menolak karena rencana pinjaman daerah itu tidak dimuat atau direncanakan dalam dokumen KUA PPAS, yang telah dibahas oleh DPRD Provinsi NTT dan telah dibuat persetujuan bersama," katanya.
Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah, pasal 16 ayat (1) menegaskan bahwa, pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara dalam pasal 16 ayat (2), persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Demikian pula, ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020, pada bagian lampiran tentang pembiayaan, daerah, menetapkan adanya 12 syarat yang harus dipenuhi, katanya menjelaskan.
Salah satu syarat adalah, bagi pemerintah daerah yang berencana untuk melakukan pinjaman daerah, harus dianggarkan terlebih dahulu dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran sesuai ketentuan pasal 15 PP nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.
Artinya, sesungguhnya pinjaman daerah harus direncanakan dan diajukan sesuai dengan kalender APBD yakni pada bulan Agustus tahun berkenan, kata Eman Kolfidus menjelaskan.
Baca juga: Bank NTT siapkan dana bagi UMKM untuk usaha wisata
Baca juga: Bank NTT siapkan aplikasi NTT Pay sebagai pengganti M-Banking
"Penolakan tersebut, setelah mencermati berbagai regulasi tentang mekanisme pembentukan APBD 2020, dan regulasi tentang pinjaman daerah, didukung penjelasan-penjelasan tambahan yang tertuang dalam laporan badan anggaran DPRD NTT," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD NTT, Emanuel Kolfidus kepada ANTARA di Kupang, Kamis (28/11).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan sikap fraksi PDI Perjuangan terhadap rencana pinjaman daerah melalui skema pembiayaan sebesar Rp900 miliar.
Menurut anggota DPRD NTT daerah pemilihan Sikka, Ende, Nagekeo dan Ngada itu, rencana pinjaman daerah tersebut tidak menjadi bagian dari rencana APBD tahun anggaran 2020.
Baca juga: Untuk pembangunan fasiltas air bersih-sanitasi, Bank NTT siapkan modal kredit
Baca juga: Akankah Bank NTT siap menjadi bank devisa?
"PDIP menolak karena rencana pinjaman daerah itu tidak dimuat atau direncanakan dalam dokumen KUA PPAS, yang telah dibahas oleh DPRD Provinsi NTT dan telah dibuat persetujuan bersama," katanya.
Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah, pasal 16 ayat (1) menegaskan bahwa, pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara dalam pasal 16 ayat (2), persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Demikian pula, ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020, pada bagian lampiran tentang pembiayaan, daerah, menetapkan adanya 12 syarat yang harus dipenuhi, katanya menjelaskan.
Salah satu syarat adalah, bagi pemerintah daerah yang berencana untuk melakukan pinjaman daerah, harus dianggarkan terlebih dahulu dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran sesuai ketentuan pasal 15 PP nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.
Artinya, sesungguhnya pinjaman daerah harus direncanakan dan diajukan sesuai dengan kalender APBD yakni pada bulan Agustus tahun berkenan, kata Eman Kolfidus menjelaskan.
Baca juga: Bank NTT siapkan dana bagi UMKM untuk usaha wisata
Baca juga: Bank NTT siapkan aplikasi NTT Pay sebagai pengganti M-Banking