Kupang (ANTARA) - Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (1/12) kembali mendapat kiriman dua peti jenazah pekerja migran asal daerah itu dari negeri jiran Malaysia.
Kedua peti jenazah itu dikirim dengan menggunakan pesawat udara dari Kuala Lumpur, Malaysia ke NTT dengan singgah terlebih dahulu di Jakarta. Jenazah tiba di Kupang menggunakan pesawat GA 438.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur nomor: 1071/SK-JNH/11/2019 dan 1072/SK-JNH/11/2019, tertanggal 27 November 2019, menyebutkan bahwa dua jenazah itu adalah Amanda dan Yantonius Malafu.
Amanda (22) adalah perempuan yang berasal dari Dusun Nefonaifui RT/RW/003/001, Desa Tunabesi, Kecamatan lo Kufeu, Kabupaten Belu, wilayah yang berbatasan dengan negara Timor Leste.
Baca juga: PMKRI kecam pernyataan Gubernur NTT soal pekerja migran
Baca juga: Artikel - Sedinya menjadi PMI ilegal
Amanda yang tidak memiliki dokumen sebagai tenaga kerja itu, meninggal dunia di Hospital Teluk Intan, Perak pada 23 November 2019.
Sementara korban Yantonius Malafu adalah laki-laki berusia (34), warga jalan Fetor Funai, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kupang.
Korban adalah pekerja migran legal dengan nomor paspor RI No. C 5014972 sebagai buruh.
Dengan kedatangan dua jenazah ini, maka jumlah pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia selama Januari-November 2019 berjumlah 110 orang.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi NTT Siwa mengatakan, pada tahun 2017 jumlah pekerja migran asal daerah itu yang meninggal dunia sebanyak 62 orang.
Jumlah ini meningkat menjadi 105 pada tahun 2018, dan hingga November 2019 ini berjumlah 110 orang.
Baca juga: Para mafia semakin berani loloskan CPMI NTT ke luar negeri
Baca juga: NTT diminta bekali para TKI dengan keterampilan
Kedua peti jenazah itu dikirim dengan menggunakan pesawat udara dari Kuala Lumpur, Malaysia ke NTT dengan singgah terlebih dahulu di Jakarta. Jenazah tiba di Kupang menggunakan pesawat GA 438.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur nomor: 1071/SK-JNH/11/2019 dan 1072/SK-JNH/11/2019, tertanggal 27 November 2019, menyebutkan bahwa dua jenazah itu adalah Amanda dan Yantonius Malafu.
Amanda (22) adalah perempuan yang berasal dari Dusun Nefonaifui RT/RW/003/001, Desa Tunabesi, Kecamatan lo Kufeu, Kabupaten Belu, wilayah yang berbatasan dengan negara Timor Leste.
Baca juga: PMKRI kecam pernyataan Gubernur NTT soal pekerja migran
Baca juga: Artikel - Sedinya menjadi PMI ilegal
Amanda yang tidak memiliki dokumen sebagai tenaga kerja itu, meninggal dunia di Hospital Teluk Intan, Perak pada 23 November 2019.
Sementara korban Yantonius Malafu adalah laki-laki berusia (34), warga jalan Fetor Funai, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kupang.
Korban adalah pekerja migran legal dengan nomor paspor RI No. C 5014972 sebagai buruh.
Dengan kedatangan dua jenazah ini, maka jumlah pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia selama Januari-November 2019 berjumlah 110 orang.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi NTT Siwa mengatakan, pada tahun 2017 jumlah pekerja migran asal daerah itu yang meninggal dunia sebanyak 62 orang.
Jumlah ini meningkat menjadi 105 pada tahun 2018, dan hingga November 2019 ini berjumlah 110 orang.
Baca juga: Para mafia semakin berani loloskan CPMI NTT ke luar negeri
Baca juga: NTT diminta bekali para TKI dengan keterampilan