Hadapi Pilkada 2020, KPU NTT perkenalkan e-rekap
Senin, 2 Desember 2019 17:30 WIB
Sejumlah anggota Komisioner KPU NTT sedang berswafoto bersama dibawah kendali Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kupang, Senin (2/12/2019). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menyatakan bahwa pada Pilkada 2020 mendatang pihaknya akan memperkenalkan rekapitulasi surat suara secara elektronik atau e-rekap kepada masyarakat.
"Penerapan e-rekap ini bertujuan untuk meminimalisir kerusakan surat suara usai pencoblosan," kata anggota Komisioner KPU NTT Yosafat Koli kepada wartawan di Kupang, Senin (2/12).
Menurutnya, e-rekap ini baru akan diluncurkan oleh KPU RI pada tahun 2020 mendatang dan diharapkan setiap KPU di Indonesia bisa menerapkan saat Pilkada serentak nanti.
Ia mengaku selain meminimalisir kerusakan surat suara, keberadaan e-rekap itu juga untuk meminimalisir banyaknya tenaga yang dibutuhkan untuk mensortir surat suara itu, sehingga memakan waktu yang sangat lama.
"Disamping itu juga banyaknya orang yang terlibat untuk melakukan manipulasi data membuat KPU meluncurkan e-rekap tersebut," tambah dia.
Baca juga: Wartawan diingatkan tidak berpolitik dalam pilkada 2020
Baca juga: Untuk pengawasan Pilkada 2020 di NTT, Bawaslu butuh Rp71,55 miliar
Ia menjelaskan bahwa penerapan e-rekap itu dilakukan dengan cara semua dokumen model c1 plano itu akan difoto setelah dilakukan penghitungan di TPS.
Setelah difoto, lalu akan dikirimkan ke server, dan server yang akan bekerja untuk melakukan perhitungannya, sekaligus mengecek benar atau tidaknya surat suara yang sudah dicoblos tersebut.
E-rekap tersebut kata dia sudah pernah diujicobakan dan membuat semua peserta KPU seluruh Indonesia kagum dan merasa lebih cocok menggunakan sistem daring tersebut.
"Jika sudah diterapkan maka nantinya c1 hologram tidak akan dipakai lagi, karena sistem online ini akan memangkas waktu kerja dari sejumlah petugas," tambah dia.
Untuk NTT kata dia sudah pasti akan diterapkan pada Pilkada serentak mendatang. Namun sebelum diterapkan pihaknya akan mengelar sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Baca juga: Polisi petakan kerawanan pilkada serentak di NTT pada 2020
Baca juga: Anggaran untuk Pilkada 2020 sebesar Rp189,78 miliar
"Penerapan e-rekap ini bertujuan untuk meminimalisir kerusakan surat suara usai pencoblosan," kata anggota Komisioner KPU NTT Yosafat Koli kepada wartawan di Kupang, Senin (2/12).
Menurutnya, e-rekap ini baru akan diluncurkan oleh KPU RI pada tahun 2020 mendatang dan diharapkan setiap KPU di Indonesia bisa menerapkan saat Pilkada serentak nanti.
Ia mengaku selain meminimalisir kerusakan surat suara, keberadaan e-rekap itu juga untuk meminimalisir banyaknya tenaga yang dibutuhkan untuk mensortir surat suara itu, sehingga memakan waktu yang sangat lama.
"Disamping itu juga banyaknya orang yang terlibat untuk melakukan manipulasi data membuat KPU meluncurkan e-rekap tersebut," tambah dia.
Baca juga: Wartawan diingatkan tidak berpolitik dalam pilkada 2020
Baca juga: Untuk pengawasan Pilkada 2020 di NTT, Bawaslu butuh Rp71,55 miliar
Ia menjelaskan bahwa penerapan e-rekap itu dilakukan dengan cara semua dokumen model c1 plano itu akan difoto setelah dilakukan penghitungan di TPS.
Setelah difoto, lalu akan dikirimkan ke server, dan server yang akan bekerja untuk melakukan perhitungannya, sekaligus mengecek benar atau tidaknya surat suara yang sudah dicoblos tersebut.
E-rekap tersebut kata dia sudah pernah diujicobakan dan membuat semua peserta KPU seluruh Indonesia kagum dan merasa lebih cocok menggunakan sistem daring tersebut.
"Jika sudah diterapkan maka nantinya c1 hologram tidak akan dipakai lagi, karena sistem online ini akan memangkas waktu kerja dari sejumlah petugas," tambah dia.
Untuk NTT kata dia sudah pasti akan diterapkan pada Pilkada serentak mendatang. Namun sebelum diterapkan pihaknya akan mengelar sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Baca juga: Polisi petakan kerawanan pilkada serentak di NTT pada 2020
Baca juga: Anggaran untuk Pilkada 2020 sebesar Rp189,78 miliar
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Saksi membantah Hasto Kristiyanto berada di PTIK saat OTT KPK pada 2020
07 February 2025 15:07 WIB, 2025
Presiden Jokowi persilakan KPK mengusut dugaan korupsi Bansos COVID-19 tahun 2020
27 June 2024 18:00 WIB, 2024
KPK periksa eks Sekjen Kemenkes terkait dugaan korupsi pengadaan APD 2020
12 February 2024 14:48 WIB, 2024
Donald Trump didakwa bersalah karena berusaha batalkan hasil Pilpres AS 2020
02 August 2023 11:33 WIB, 2023
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB