Kupang (ANTARA) - Rakyat korban pencemaran minyak mentah di Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat meledaknya anjungan minyak Montara pada 21 Agustus 2009 di Laut Timor, memberikan pujian dan apresiasi kepada Greenpeace Australia Pasifik.

Pujian dan apresiasi tersebut menyusul setelah organisasi lingkungan global yang memiliki cabang lebih dari 40 negara itu dengan tegas mempermalukan Pemerintah Federal Australia dan PTTEP, sebuah perusahaan minyak asal Thailand yang mengelolah anjungan Montara, hendak menghindar dari tanggung jawab atas musibah pencemaran tersebut.

Demikian dikemukakan Ketua Tim Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Sabtu (14/12), setelah mengutip pernyataan pers dari Greenpeace Australia yang menyambut baik klaim hak asasi manusia PBB untuk komunitas Timor Barat di NTT yang terkena dampak tumpahan minyak Montara 2009.

Tumpahan minyak Montara adalah salah satu bencana lingkungan terburuk di lepas pantai Australia Barat yang kemudian mencemari hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor pada saat itu.

Selain itu, Greenpeace Australia Pasifik juga menyambut baik berita bahwa klaim hak asasi manusia telah diajukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melawan Persemakmuran Australia. 

Baca juga: West Timor claim with UN over Montara oil spill
Baca juga: Timor Barat akhirnya ajukan klaim kompensasi Montara ke PBB


"Klaim semacam itu sudah lama ditunggu. Kami berharap bahwa klaim ini pada akhirnya akan memberikan keadilan bagi masyarakat Timor Barat yang lingkungan, kesehatan dan mata pencahariannya telah rusak parah akibat dampak kebocoran minyak tahun 2009," kata Tanoni.

Sementara, pemerintah Australia dan perusahaan PPT Exploration and Production (PTTEP) terus berjuang untuk menghindari kompensasi masyarakat NTT yang mengalami kehancuran akibat tumpahan Montara.

Petaka tumpahan minyak dari anjungan Montara ini terjadi lebih dari satu dekade yang lalu dan baru sekarang ditangani di PBB karena dampaknya yang menghancurkan masyarakat NTT yang bermukim di wilayah pesisir. 

Tanoni mengatakan selama 10 tahun ini, pihaknya terus mengadakan pendekatan dan pertemuan dengan Pemerintah Australia untuk segera menyelesaikan urusan tersebut.

"Akan tetapi, selama 10 tahun lamanya ini, Australia dan PTTEP terus berkelit untuk menghindar dari kompensasi. Atas dasar itulah, kami terpaksa ajukan gugatan ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)," demikian Ferdi Tanoni.

Baca juga: Artikel - 10 tahun kasus Montara, di mana kepedulian Indonesia?
Baca juga: YPTB: Australia tidak boleh menghindar dari kasus Montara

Pewarta : Laurensius Molan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024