Kupang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur mengungkap sebanyak 10 kasus penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) di wilayah provinsi berbasiskan kepualauan itu selama periode Januari-Desember 2019.
"Ada 10 kasus narkoba yang kami ungkap dalam tahun 2019 ini, jumlah ini melampaui target kami sebanyak delapan kasus," kata Kepala BNN Provinsi NTT Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi di Kupang, Jumat (20/12).
Dia mengatakan dari 10 kasus narkoba tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak 14 orang sebagai tersangka. "Sudah lima orang telah diproses hukum hingga putusan pengadilan di antaranya dua tersangka di PN Maumere, Kabupaten Sikka dan tiga tersangka di Pengadilan Negeri Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat," ujarnya.
Dia mengatakan, dari para tersangka tersebut, terdapat dua orang yang diketahui memiliki psikotropika golongan empat dengan barang bukti 243 pil riklona.
Imam Wahyudi menjelaskan, kasus kedua tersangka ini akhirnya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Belu, karena BNN hanya memiliki kewenangan untuk memproses secara hukum terhadap jenis narkotika golongan I dan II sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Sanggupkah Kejari Kupang putuskan mata rantai peredaran narkoba?
Baca juga: BNNP tangkap tiga kurir narkoba jaringan Makassar
"Jenis pil riklona ini dalam kategori psikortropika golongan empat sehingga penangannya bukan menjadi kewenangan kami," katanya menegaskan.
Dia mengatakan, selain itu, terdapat tujuh tersangka lainnya juga diketahui positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Namun demikian, tidak ditemukan barang bukti sehingga dilakukan upaya rehabilitasi.
"Mereka direhabilitasi di sejumlah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit di Waingapu, klinik pratama BNNP NTT dan klinik pratama BNN Kota Kupang," tuturnya.
Imam Wahyudi menambahkan, pada 2020 mendatang, pihaknya diberikan target untuk mengungkapkan sebanyak enam kasus atau berkurang dibandingkan target 2019.
"Jadi memang target 2020 lebih rendah tetapi tidak apa-apa karena kan tersangka bisa berapa saja, sehingga kalau kasus lebih banyak pun tetap kami proses," katanya.
Baca juga: Pengguna narkoba di NTT mencapai 36.000 orang
Baca juga: BNN gandeng tokoh agama cegah peredaran narkoba
"Ada 10 kasus narkoba yang kami ungkap dalam tahun 2019 ini, jumlah ini melampaui target kami sebanyak delapan kasus," kata Kepala BNN Provinsi NTT Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi di Kupang, Jumat (20/12).
Dia mengatakan dari 10 kasus narkoba tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak 14 orang sebagai tersangka. "Sudah lima orang telah diproses hukum hingga putusan pengadilan di antaranya dua tersangka di PN Maumere, Kabupaten Sikka dan tiga tersangka di Pengadilan Negeri Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat," ujarnya.
Dia mengatakan, dari para tersangka tersebut, terdapat dua orang yang diketahui memiliki psikotropika golongan empat dengan barang bukti 243 pil riklona.
Imam Wahyudi menjelaskan, kasus kedua tersangka ini akhirnya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Belu, karena BNN hanya memiliki kewenangan untuk memproses secara hukum terhadap jenis narkotika golongan I dan II sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Sanggupkah Kejari Kupang putuskan mata rantai peredaran narkoba?
Baca juga: BNNP tangkap tiga kurir narkoba jaringan Makassar
"Jenis pil riklona ini dalam kategori psikortropika golongan empat sehingga penangannya bukan menjadi kewenangan kami," katanya menegaskan.
Dia mengatakan, selain itu, terdapat tujuh tersangka lainnya juga diketahui positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Namun demikian, tidak ditemukan barang bukti sehingga dilakukan upaya rehabilitasi.
"Mereka direhabilitasi di sejumlah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit di Waingapu, klinik pratama BNNP NTT dan klinik pratama BNN Kota Kupang," tuturnya.
Imam Wahyudi menambahkan, pada 2020 mendatang, pihaknya diberikan target untuk mengungkapkan sebanyak enam kasus atau berkurang dibandingkan target 2019.
"Jadi memang target 2020 lebih rendah tetapi tidak apa-apa karena kan tersangka bisa berapa saja, sehingga kalau kasus lebih banyak pun tetap kami proses," katanya.
Baca juga: Pengguna narkoba di NTT mencapai 36.000 orang
Baca juga: BNN gandeng tokoh agama cegah peredaran narkoba