Ternate (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) mengembangkan kasus peredaran narkoba, dan menangkap empat kurir jaringan Ternate-Makassar, tiga diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).
"Tiga perempuan berstatus ibu rumah tangga, masing-masing Hajra Alim alias Hajra (35 tahun), Suryani Kusaib alias Ju (32 tahun) dan Rustiwi M. Domu (41 tahun)," kata Kepala BNN Provinsi Malut Drs. Edi Swasono, MM melalui siaran pers di Ternate, Rabu, (4/9).
Penangkapan ketiga ibu rumah tangga ini bermula dari ditangkapnya Muhamad Amroni alias Roni (32 th) pada hari Selasa, 27 Agustus 2019.
Dia menyatakan, penangkapan ke-empat tersangka ini diawali saat tim pemberantasan BNNP Malut memperoleh informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di beberapa kelurahan.
Baca juga: Polda amankan empat pengedar narkoba dari Makassar
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Napi di Lapas
Baca juga: Keluarga berperan penting dalam mencegah peredaran narkoba
Tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Muhammad Amroni alias Roni seorang Montir Bengkel sepeda motor di Bengkel Kelurahan Kampung Pisang.
Roni adalah warga Kelurahan Marikurubu Kota Ternate yang kedapatan menyalahgunakan Narkotika jenis sabu, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 0,80 gr dan satu buah HP merek Oppo warna hitam yang digunakan tersangka untuk memesan barang haram tersebut.
Petugas BNNP Malut kemudian menginterogasi Roni dan mengetahui yang bersangkutan menerima narkotika tersebut dari tersangka Suriyani Kusaib (Ju) warga Kelurahan Salero Kota Ternate. Dari tersangka Ju petugas menyita barang bukti jenis Sabu seberat 0,18 gram pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019.
Saat itu pula, petugas BNNP Malut juga melakukan penangkapan kepada Hajra Alim alias Hajra, warga Kelurahan Tobobo, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara.
Dari keterangan kedua tersangka tersebut petugas BNNP menindaklanjuti dari mana mereka mendapatkan sabu dan diketahui dari seorang perempuan bernama Rustiwi M. Domu, Warga Kelurahan Gamalama Kota Ternate.
Dari tangan Rustiwi petugas menemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet seberat 2,88 gram. Dari hasil penyelidikan petugas, Rustiwi diketahui mendapatkan sabu tersebut dari Makassar yang kini masih dalam pengembangan penyidikan petugas BNNP Malut.
Terhadap Tersangka Muhamad Amroni alias Roni dan Hajra Alim alias Hajra dijerat dengan Pasal 112 (ayat 1), Pasal 127 (ayat 1, huruf a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan satu jenis Sabu.
Baca juga: Para pendeta mendeklarasikan pencegahan peredaran narkoba
Baca juga: 11 kasus narkoba ditangani Polda NTT
Sedangkan terhadap tersangaka Suriyani Kusaib (Ju) dan tersangka Rustiwi M. Domu, dikenakan Pasal 114 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan Narkotika golongan satu dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
"Sehingga, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Malut untuk diproses lebih lanjut," katanya.
"Tiga perempuan berstatus ibu rumah tangga, masing-masing Hajra Alim alias Hajra (35 tahun), Suryani Kusaib alias Ju (32 tahun) dan Rustiwi M. Domu (41 tahun)," kata Kepala BNN Provinsi Malut Drs. Edi Swasono, MM melalui siaran pers di Ternate, Rabu, (4/9).
Penangkapan ketiga ibu rumah tangga ini bermula dari ditangkapnya Muhamad Amroni alias Roni (32 th) pada hari Selasa, 27 Agustus 2019.
Dia menyatakan, penangkapan ke-empat tersangka ini diawali saat tim pemberantasan BNNP Malut memperoleh informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di beberapa kelurahan.
Baca juga: Polda amankan empat pengedar narkoba dari Makassar
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Napi di Lapas
Baca juga: Keluarga berperan penting dalam mencegah peredaran narkoba
Tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Muhammad Amroni alias Roni seorang Montir Bengkel sepeda motor di Bengkel Kelurahan Kampung Pisang.
Roni adalah warga Kelurahan Marikurubu Kota Ternate yang kedapatan menyalahgunakan Narkotika jenis sabu, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 0,80 gr dan satu buah HP merek Oppo warna hitam yang digunakan tersangka untuk memesan barang haram tersebut.
Petugas BNNP Malut kemudian menginterogasi Roni dan mengetahui yang bersangkutan menerima narkotika tersebut dari tersangka Suriyani Kusaib (Ju) warga Kelurahan Salero Kota Ternate. Dari tersangka Ju petugas menyita barang bukti jenis Sabu seberat 0,18 gram pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019.
Saat itu pula, petugas BNNP Malut juga melakukan penangkapan kepada Hajra Alim alias Hajra, warga Kelurahan Tobobo, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara.
Dari keterangan kedua tersangka tersebut petugas BNNP menindaklanjuti dari mana mereka mendapatkan sabu dan diketahui dari seorang perempuan bernama Rustiwi M. Domu, Warga Kelurahan Gamalama Kota Ternate.
Dari tangan Rustiwi petugas menemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet seberat 2,88 gram. Dari hasil penyelidikan petugas, Rustiwi diketahui mendapatkan sabu tersebut dari Makassar yang kini masih dalam pengembangan penyidikan petugas BNNP Malut.
Terhadap Tersangka Muhamad Amroni alias Roni dan Hajra Alim alias Hajra dijerat dengan Pasal 112 (ayat 1), Pasal 127 (ayat 1, huruf a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan satu jenis Sabu.
Baca juga: Para pendeta mendeklarasikan pencegahan peredaran narkoba
Baca juga: 11 kasus narkoba ditangani Polda NTT
Sedangkan terhadap tersangaka Suriyani Kusaib (Ju) dan tersangka Rustiwi M. Domu, dikenakan Pasal 114 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan Narkotika golongan satu dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
"Sehingga, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Malut untuk diproses lebih lanjut," katanya.