Kupang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan pengguna narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mencapai 36.000 orang dari total 5 juta penduduk di provinsi berbasis kepulauan ini.
"Jumlah pengguna narkoba di NTT cukup banyak dan hampir 15.000 orang pengguna narkoba itu merupakan pengguna yang ingin mencoba-coba menggunakan narkoba," kata Kepala BNN Komjen Pol Drs Heru Winarko ketika melakukan deklarasi dan pencanangan kelurahan bebas dan bersih narkoba (Bersinar) di Kota Kupang, Rabu (30/10).
Ia mengatakan, proses hukum terhadap pengedar dan pengguna narkoba yang dilakukan pihak berwajib untuk mengungkap keterlibatan jaringan peredaran gelap nakorba.
"Proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum semata-mata untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba namun tidak mengabaikan proses rehabilitasi," tegasnya.
Baca juga: BNNP NTT rehabilitasi 150 pengguna narkoba
Baca juga: BNN lakukan tes narkoba bagi personel Basarnas Kupang
Ia mengatakan, proses rehabilitasi terhadap pengguna narkoba penting dilakukan agar mereka tidak lagi mengalami ketergantungan terhadap narkoba.
Heru Winarko mendorong masyarakat NTT untuk lebih proaktif untuk melakukan rehabilitasi terhadap anggota keluarganya yang telah menjadi pengguna narkoba, sehingga tidak mengalami ketergantungan terhadap narkoba.
Dikatakannya, narkoba yang beredar di masyarakat tidak hanya jenis heroin dan morfin tetapi narkoba jenis Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol (PCC) yang harganya sangat murah beredar luas karena harganya murah sehingga mudah dijangkau pengguna yang memiliki uang terbatas.
"Kami berharap semua unsur terkait di semua kelurahan di NTT ikut mengantisipasi adanya peredaran gelap narkoba ini sehingga NTT tidak menjadi sasaran peredaran narkoba," tegasnya.
Baca juga: Pencanangan kelurahan bebas narkoba di Kota Kupang
Baca juga: BNN gandeng tokoh agama cegah peredaran narkoba
"Jumlah pengguna narkoba di NTT cukup banyak dan hampir 15.000 orang pengguna narkoba itu merupakan pengguna yang ingin mencoba-coba menggunakan narkoba," kata Kepala BNN Komjen Pol Drs Heru Winarko ketika melakukan deklarasi dan pencanangan kelurahan bebas dan bersih narkoba (Bersinar) di Kota Kupang, Rabu (30/10).
Ia mengatakan, proses hukum terhadap pengedar dan pengguna narkoba yang dilakukan pihak berwajib untuk mengungkap keterlibatan jaringan peredaran gelap nakorba.
"Proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum semata-mata untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba namun tidak mengabaikan proses rehabilitasi," tegasnya.
Baca juga: BNNP NTT rehabilitasi 150 pengguna narkoba
Baca juga: BNN lakukan tes narkoba bagi personel Basarnas Kupang
Ia mengatakan, proses rehabilitasi terhadap pengguna narkoba penting dilakukan agar mereka tidak lagi mengalami ketergantungan terhadap narkoba.
Heru Winarko mendorong masyarakat NTT untuk lebih proaktif untuk melakukan rehabilitasi terhadap anggota keluarganya yang telah menjadi pengguna narkoba, sehingga tidak mengalami ketergantungan terhadap narkoba.
Dikatakannya, narkoba yang beredar di masyarakat tidak hanya jenis heroin dan morfin tetapi narkoba jenis Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol (PCC) yang harganya sangat murah beredar luas karena harganya murah sehingga mudah dijangkau pengguna yang memiliki uang terbatas.
"Kami berharap semua unsur terkait di semua kelurahan di NTT ikut mengantisipasi adanya peredaran gelap narkoba ini sehingga NTT tidak menjadi sasaran peredaran narkoba," tegasnya.
Baca juga: Pencanangan kelurahan bebas narkoba di Kota Kupang
Baca juga: BNN gandeng tokoh agama cegah peredaran narkoba