Kupang (ANTARA) - Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli mengingatkan para kepala sekolah di ujung timur Pulau Flores itu untuk tidak mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) secara langsung.
"Jika ada kepala sekolah yang mengelola dana BOS, maka bisa dipidana karena penyalahgunaan wewenang jabatan," kata Agus Payong Boli, Senin (24/2), terkait dugaan penyimpangan dana BOS di daerah itu.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan maraknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana sekolah, termasuk dana BOS, baik di inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum di daerah itu.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.8 tahun 2020 tentang Juknis dana BOS telah memberikan penegasan bahwa kepala sekolah tidak boleh mengelola dana BOS secara langsung seperti menyimpan dan membelanjakannya.
"Jadi kalau ada kepala sekolah yang mengelola dana BOS, maka termasuk kategori fatal, dan bisa dipidana terkait penyalahgunaan wewenang jabatan," katanya.
Baca juga: Agus Boli ancam pecat koruptor dana BOS di Flores Timur
Menurut dia, dana BOS disimpan oleh bendahara sekolah dan tidak boleh dideposito di bank, untuk mencari bunga dan dipinjamkan ke pihak lain.
Dana BOS digunakan sesuai berita acara rapat kepala sekolah, dewan guru dan komite yang membahas, dan menetapkan rencana anggaran belanja sekolah/RABS.
Artinya, kepala sekolah tidak boleh menetapkan sendiri penggunaan dana BOS, tanpa rapat terbuka apalagi dibelanjakan di luar RABS, katanya.
Kepala sekolah kata dia, cukup menjalani fungsi kepemimpinan di sekolah yakni sebagai fasilitator dan dinamisator.
"Jadi saudara-saudara saya yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah, untuk berhati-hati menggunakan dana BOS agar tidak bermasalah hukum. Banyak orang sudah masuk penjara karena kasus ini," katanya.
Dia juga meminta semua elemen sekolah untuk pelajari secara cermat juknis dana BOS, dan ditempel di depan umum di sekolah agar tidak terjerumus ke masalah hukum.
Baca juga: Wabup Kupang minta para kepala sekolah kelola dana BOS sesuai aturan
Baca juga: Polisi tahan dua kepsek selewengkan dana BOS
"Jika ada kepala sekolah yang mengelola dana BOS, maka bisa dipidana karena penyalahgunaan wewenang jabatan," kata Agus Payong Boli, Senin (24/2), terkait dugaan penyimpangan dana BOS di daerah itu.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan maraknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana sekolah, termasuk dana BOS, baik di inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum di daerah itu.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.8 tahun 2020 tentang Juknis dana BOS telah memberikan penegasan bahwa kepala sekolah tidak boleh mengelola dana BOS secara langsung seperti menyimpan dan membelanjakannya.
"Jadi kalau ada kepala sekolah yang mengelola dana BOS, maka termasuk kategori fatal, dan bisa dipidana terkait penyalahgunaan wewenang jabatan," katanya.
Baca juga: Agus Boli ancam pecat koruptor dana BOS di Flores Timur
Menurut dia, dana BOS disimpan oleh bendahara sekolah dan tidak boleh dideposito di bank, untuk mencari bunga dan dipinjamkan ke pihak lain.
Dana BOS digunakan sesuai berita acara rapat kepala sekolah, dewan guru dan komite yang membahas, dan menetapkan rencana anggaran belanja sekolah/RABS.
Artinya, kepala sekolah tidak boleh menetapkan sendiri penggunaan dana BOS, tanpa rapat terbuka apalagi dibelanjakan di luar RABS, katanya.
Kepala sekolah kata dia, cukup menjalani fungsi kepemimpinan di sekolah yakni sebagai fasilitator dan dinamisator.
"Jadi saudara-saudara saya yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah, untuk berhati-hati menggunakan dana BOS agar tidak bermasalah hukum. Banyak orang sudah masuk penjara karena kasus ini," katanya.
Dia juga meminta semua elemen sekolah untuk pelajari secara cermat juknis dana BOS, dan ditempel di depan umum di sekolah agar tidak terjerumus ke masalah hukum.
Baca juga: Wabup Kupang minta para kepala sekolah kelola dana BOS sesuai aturan
Baca juga: Polisi tahan dua kepsek selewengkan dana BOS