Kupang (ANTARA) - Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke memuji kecepatan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur dalam memberikan santunan terhadap warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di salah satu pulau terdepan nusantara itu.

"Kami mengapresiasi PT Jasa Raharja NTT yang begitu cepat merespons pembayaran santunan terhadap warga Sabu Raijua yang mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Bupati Nikodemus di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Rabu (26/2).

Nikodemus Rihi Heke berada di Desa Kotabes guna menghadiri acara pemakaman sekaligus penyerahan santunan kecelakaan senilai Rp50 juta kepada ahli waris Zadrak Padakari.

Almarhum Zadrak Padakari adalah Sekretaris Satuan Polisi Pampong Praja Pemkab Sabu Raijua yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Seba, Minggu (23/2/2020).

Baca juga: Jasa Raharja lakukan sosialisasi di pulau terdepan nusantara
Baca juga: Jasa Raharja santuni 16 korban kecelakaan beruntun di Kupang

Dia mengatakan Zadrak Padakari meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugas ke RSUD Seba guna mengecek para anggota Satpol PP yang sedang bertugas di rumah sakit milik Pemkab Sabu Raijua itu.

Bupati Nikodemus menyampaikan terima kasih kepada PT Jasa Raharja NTT yang telah memberikan santunan kecelakaan kepada salah satu pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Rajua dengan cepat.

"Kami berharap dana santunan yang telah diserahkan ini dapat dimanfaatkan pihak ahli waris dengan baik," katanya..

Pada upacara pemakaman itu juga dihadiri Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kupang Pahlevi B. Syarif dan Penanggung Jawab Pelayanan & Kehumasan, Laurensius A. Suyanto, serta ratusan warga Desa Kotabes.

Kepala Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kupang Pahlevi B Syarif mengatakan santunan yang diterima ahli waris korban sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.

Baca juga: WNA Australia dapat santunan kecelakaan Jasa Raharja
Baca juga: Jasa Raharja NTT deklarasikan gerakan stop lakalantas Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke (tengah) sedang menyaksikan penyerahan santunan senilai Rp50 juta dari Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT Pahlevi B. Syarif (kiri) kepada ahli waris Zadrak Padakari di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Rabu (26/2/2020). (ANTARA/Benny Jahang)

Ia mengatakan santunan kecelakaan yang diberikan kepada ahli waris korban bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), saat masyarakat melakukan perpanjangan pajak di Kantor Bersama Samsat.

Kapal rakyat
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT juga berjanji akan memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kepada semua kapal rakyat di Kabupaten Alor yang melayani jasa angkutan penumpang.

Menurut penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor Hery Purnomo Mone, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalabahi untuk memberikan perlindungan asuransi terhadap penumpang kapal laut yang beroperasi di perairan Kabupaten Alor.

Hal itu, kata dia, sebagai langkah konkrit pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

"Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dengan KSOP di Kalabahi, Kabupaten Alor agar semua kapal rakyat yang mengangkut penumpang menyetorkan iuran wajib guna mendapat perlindungan asuransi kecelakaan," kata Hery Purnomo Mone.

Baca juga: Jasa Raharja NTT bayar santunan kecelakaan sebesar Rp26 miliar
Baca juga: Korban laka lantas dapat santunan dari Jasa Raharja

Ia mengaku telah bertemu dengan Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi Agustinus Suprijanto pada Selasa (25/2) untuk membahas tentang perlindungan asuransi kecelakaan bagi penumpang kapal di daerah itu.

"Target kami semua penumpang kapal laut, baik feri, roro khususnya kapal-kapal rakyat di wilayah Kabupaten Alor, mendapat perlindungan asuransi sehingga ketika terjadi musibah memperoleh santunan kecelakaan dari Jasa Raharja," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, penumpang kapal yang mendapat perlindungan asuransi dari Jasa Raharja merupakan penumpang kapal yang memiliki izin resmi berlayar dari otoritas yang berwenang untuk mengangkut penumpang. Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Kabupaten Alor, Hery Purnomo Mone (kedua dari kiri) ketika melakukan kordinasi dengan Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi Agustinus Suprijanto (kanan) terkait perlindingan asuransi terhadap penumpang kapal rakyat yang beroperasi di Kabupaten Alor, Selasa (25/2/2020). (ANTARA/HO-Jasa Raharja Kabupaten Alor)

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024