Kupang (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang membebaskan lagi sebanyak 14 orang lagi narapidana untuk mencegah penyebaran Coronavirus baru (COVID-19) di lingkungan rutan yang berada di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
"Hari ini Senin, kami bebaskan lagi 14 narapidana dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan Kelas II Kupang," kata Kepala Rutan Kelas II B Kupang Johanis Varianto kepada wartawan, di Kupang, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, para napi yang dibebaskan semuanya terjerat kasus pidana kriminal umum, seperti kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, dan judi, dengan rata-rata hukuman maksimal enam bulan penjara.
Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya juga telah membebaskan sebanyak 21 napi pada Kamis (2/4) lalu yang juga umumnya terjerat kasus pidana kriminal umum seperti penganiayaan, asusila, dan pemerasan.
"Jadi sudah 35 narapidana yang kami bebaskan dari target kami sebanyak 60 orang yang dibebaskan selama beberapa hari ke depan," katanya lagi.
Baca juga: Cegah COVID-19, Rutan Kupang bebaskan 21 narapidana
Ia menjelaskan, pembebasan para narapidana ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, diikuti surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Menurut dia, mereka telah diberikan pengarahan agar ketika pulang ke rumah masing-masing langsung melakukan isolasi mandiri dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Para narapidana ini bebas sebelum waktunya dan pulang ke rumah masing-masing untuk asimilasi dan akan melakukan isolasi mandiri sampai tanggal bebas," katanya pula.
Mantan Kepala Seksi Pembinaan Napi dan Anak Didik di Lapas Nusakambangan Jawa Tengah itu menambahkan, untuk pelaksanaan pengawasan di rumah akan dilakukan pihak Balai Pemasyarakatan.
Baca juga: Rutan tutup akses masuk bagi para pengunjung
Baca juga: Kelebihan tahanan, Rutan Kupang tambah lima blok
"Hari ini Senin, kami bebaskan lagi 14 narapidana dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan Kelas II Kupang," kata Kepala Rutan Kelas II B Kupang Johanis Varianto kepada wartawan, di Kupang, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, para napi yang dibebaskan semuanya terjerat kasus pidana kriminal umum, seperti kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, dan judi, dengan rata-rata hukuman maksimal enam bulan penjara.
Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya juga telah membebaskan sebanyak 21 napi pada Kamis (2/4) lalu yang juga umumnya terjerat kasus pidana kriminal umum seperti penganiayaan, asusila, dan pemerasan.
"Jadi sudah 35 narapidana yang kami bebaskan dari target kami sebanyak 60 orang yang dibebaskan selama beberapa hari ke depan," katanya lagi.
Baca juga: Cegah COVID-19, Rutan Kupang bebaskan 21 narapidana
Ia menjelaskan, pembebasan para narapidana ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, diikuti surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Menurut dia, mereka telah diberikan pengarahan agar ketika pulang ke rumah masing-masing langsung melakukan isolasi mandiri dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Para narapidana ini bebas sebelum waktunya dan pulang ke rumah masing-masing untuk asimilasi dan akan melakukan isolasi mandiri sampai tanggal bebas," katanya pula.
Mantan Kepala Seksi Pembinaan Napi dan Anak Didik di Lapas Nusakambangan Jawa Tengah itu menambahkan, untuk pelaksanaan pengawasan di rumah akan dilakukan pihak Balai Pemasyarakatan.
Baca juga: Rutan tutup akses masuk bagi para pengunjung
Baca juga: Kelebihan tahanan, Rutan Kupang tambah lima blok