Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat, meminta aparat keamanan dan Kejaksaan di provinsi berbasis kepulauan itu mengawal distribusi bantuan dana sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana COVID-19 guna mengantisipasi penyimpangan penyaluran dan pemakaian dana.
"Kami minta aparat penegak hukum di NTT untuk membantu mengawal proses penyaluran dana bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana COVID-19 di NTT," kata Laiskodat, di Kupang, Jumat, (17/4) Pemerintah NTT mengalokasikan dana sebesar Rp286 miliar untuk mengatasi wabah COVID-19 di sana.
Ia mengatakan, pengawasan dilakukan lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan distribusi bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan tepat sasaran.
Baca juga: NTT alokasikan Rp286 miliar atasi dampak COVID-19
Ia berharap proses pendataan terhadap penerima bantuan dilakukan secara cermat sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara data masyarakat yang mendapat bantuan dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di NTT.
"Kami ingin agar supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan. Kami tidak ingin ada pendobelan penerimaan bantuan sosial bagi masyarakat. "Kami ingin bantuan yang diberikan pemerintah diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan di tengah pandemik COVID-19," katanya.
Ia berharap Kejaksaan NTT, termasuk Kepala Polda NTT dan Komandan Korem 161/Wira Sakti juga membantu mengawal proses distribusi bantuan agar tidak terjadi tumpang tindih dan bantuan itu tepat sasaran.
Baca juga: Flores Timur alokasikan belasan miliar tangani COVID-19
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Zacharias Moruk, mengatakan, pengalokasikan dana itu merupakan hasil realokasi dan pemfokusan kembali dana APBD I sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20/2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2020.
Moruk menjelaskan alokasi anggaran Rp286 miliar lebih itu mencakup pencegahan dan penangan kesehatan mencapai Rp81 miliar lebih, Rp105 miliar untuk Jaring Pengaman Sosial dan Rp100 miliar untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Polisi bagi sembako untuk buruh harian terdampak COVID-19 di Kota Kupang
"Kami minta aparat penegak hukum di NTT untuk membantu mengawal proses penyaluran dana bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana COVID-19 di NTT," kata Laiskodat, di Kupang, Jumat, (17/4) Pemerintah NTT mengalokasikan dana sebesar Rp286 miliar untuk mengatasi wabah COVID-19 di sana.
Ia mengatakan, pengawasan dilakukan lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan distribusi bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan tepat sasaran.
Baca juga: NTT alokasikan Rp286 miliar atasi dampak COVID-19
Ia berharap proses pendataan terhadap penerima bantuan dilakukan secara cermat sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara data masyarakat yang mendapat bantuan dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di NTT.
"Kami ingin agar supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan. Kami tidak ingin ada pendobelan penerimaan bantuan sosial bagi masyarakat. "Kami ingin bantuan yang diberikan pemerintah diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan di tengah pandemik COVID-19," katanya.
Ia berharap Kejaksaan NTT, termasuk Kepala Polda NTT dan Komandan Korem 161/Wira Sakti juga membantu mengawal proses distribusi bantuan agar tidak terjadi tumpang tindih dan bantuan itu tepat sasaran.
Baca juga: Flores Timur alokasikan belasan miliar tangani COVID-19
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Zacharias Moruk, mengatakan, pengalokasikan dana itu merupakan hasil realokasi dan pemfokusan kembali dana APBD I sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20/2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2020.
Moruk menjelaskan alokasi anggaran Rp286 miliar lebih itu mencakup pencegahan dan penangan kesehatan mencapai Rp81 miliar lebih, Rp105 miliar untuk Jaring Pengaman Sosial dan Rp100 miliar untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Polisi bagi sembako untuk buruh harian terdampak COVID-19 di Kota Kupang