Dishub NTT sebut layanan penerbangan antarwilayah segera normal
Selasa, 28 April 2020 13:42 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Isyak Nuka mengatakan layanan penerbangan antarwilayah di NTT segera normal kembali untuk melayani masyarakat di provinsi berbasiskan kepulauan itu.
"Kalau hari ini masyarakat menyaksikan tidak ada penerbangan itu semata-mata karena alasan teknis, layanan penerbangan segera normal kembali," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa, (28/4).
Ia memperkirakan maskapai penerbangan akan kembali melayani rute penerbangan antarkota di wilayah NTT pada pekan depan.
Isyak Nuka mengatakan, saat ini sejumlah maskapai seperti TransNusa dan Wings Air belum melayani penerbangan antarwilayah di NTT karena persoalan teknis.
Baca juga: Kadishub NTT: maskapai belum layani penerbangan bisa dimaklumi
Baca juga: Dishub NTT tegaskan bandara dan pelabuhan tidak ditutup
Ia menjelaskan, hal itu terjadi karena ketika Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 dikeluarkan pada 24 April, pihak maskapai sudah telanjur memulangkan crew pesawat seperti Capten Pilot, Co-Pilot, pramugari, dan teknisi ke sejumlah daerah asal seperti Jawa, Bali, dan Sulawesi.
"Pihak maskapai mungkin tidak menyangka bahwa dengan dasar peraturan menteri tersebut mereka diperbolehkan beroperasi melayani antarwilayah," katanya.
Isyak Nuka mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat penegasan kepada seluruh operator penerbangan, pihak Angkasa Pura I dan operator bandara se-NTT untuk tetap mengoperasikan pesawat antarkota dalam wilayah NTT.
"Karena itu kami yakin layanan penerbangan segera normal khusus untuk antarwilayah di dalam NTT," katanya.
Ia menambahkan, larangan penerbangan komersil hanya diberlakukan untuk penerbangan dari dan menuju daerah di luar NTT seperti Bali, Nusa Tenggara Barat, Makassar, Jakarta, Surabaya.
Layanan penerbangan diperbolehkan kecuali untuk pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional, katanya.
Baca juga: 15 penerbangan sepekan buka keterisolasian Sabu Raijua
"Kalau hari ini masyarakat menyaksikan tidak ada penerbangan itu semata-mata karena alasan teknis, layanan penerbangan segera normal kembali," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa, (28/4).
Ia memperkirakan maskapai penerbangan akan kembali melayani rute penerbangan antarkota di wilayah NTT pada pekan depan.
Isyak Nuka mengatakan, saat ini sejumlah maskapai seperti TransNusa dan Wings Air belum melayani penerbangan antarwilayah di NTT karena persoalan teknis.
Baca juga: Kadishub NTT: maskapai belum layani penerbangan bisa dimaklumi
Baca juga: Dishub NTT tegaskan bandara dan pelabuhan tidak ditutup
Ia menjelaskan, hal itu terjadi karena ketika Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 dikeluarkan pada 24 April, pihak maskapai sudah telanjur memulangkan crew pesawat seperti Capten Pilot, Co-Pilot, pramugari, dan teknisi ke sejumlah daerah asal seperti Jawa, Bali, dan Sulawesi.
"Pihak maskapai mungkin tidak menyangka bahwa dengan dasar peraturan menteri tersebut mereka diperbolehkan beroperasi melayani antarwilayah," katanya.
Isyak Nuka mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat penegasan kepada seluruh operator penerbangan, pihak Angkasa Pura I dan operator bandara se-NTT untuk tetap mengoperasikan pesawat antarkota dalam wilayah NTT.
"Karena itu kami yakin layanan penerbangan segera normal khusus untuk antarwilayah di dalam NTT," katanya.
Ia menambahkan, larangan penerbangan komersil hanya diberlakukan untuk penerbangan dari dan menuju daerah di luar NTT seperti Bali, Nusa Tenggara Barat, Makassar, Jakarta, Surabaya.
Layanan penerbangan diperbolehkan kecuali untuk pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional, katanya.
Baca juga: 15 penerbangan sepekan buka keterisolasian Sabu Raijua
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dinas P3AP2KB: Kekerasan seksual mendominasi kasus terhadap anak di NTT pada 2025
11 February 2026 7:20 WIB
Yusril: Status WNI tidak hilang secara otomatis jika masuk dinas militer asing
26 January 2026 16:56 WIB
Prabowo minta pemda di Papua tidak pakai dana otsus untuk dinas luar negeri
17 December 2025 8:43 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
BMKG: Waspadai gelombang tinggi 2,5 meter di laut NTT hingga 19 Februari 2026
17 February 2026 10:28 WIB