Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Isyak Nuka, mengatakan maskapai penerbangan yang belum melayani penerbangan antarwilayah di provinsi setempat meskipun izin pemerintah sudah diberlakukan merupakan keputusan yang dapat dimaklumi.
“Kami bisa memaklumi kenapa maskapai seperti TranNusa dan Wings belum melakukan penerbangan karena tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020,” katanya kepada Antara di Kupang, Senin.
Ia mengemukakan hal tersebut menanggapi maskapai penerbangan yang belum mau melayani penerbangan antarwilayah di NTT meskipun ijin dari pemerintah provinsi sudah diberlakukan.
Baca juga: TransNusa belum mau beroperasi meski NTT buka penerbangan
Baca juga: Penerbangan antarwilayah tetap beroperasi
Maskapai TransNusa misalnya, belum bisa beroperasi saat ini di NTT walaupun sudah ada keputusan dari Pemerintah Provinsi NTT untuk membuka penerbangan antarwilayah di provinsi itu.
"Untuk saat ini kami masih harus melihat dulu mekanisasi yang berjalan dan perkembangan ke depannya bagaimana,” kata kata Vice Chairman Trans Nusa Leo Budiman kepada Antara secara terpisah terkait alasan pihaknya belum melayani penerbangan antarwilayah di NTT.
Isyak Nuka mengatakan, keputusan pihak maskapai tersebut dapat dimaklumi. Selain tidak bertentangan dengan aturan, lanjut dia, hal ini boleh jadi karena alasan teknis.
“Bisa saja karena tidak adanya crew pesawat seperti Capten Pilot, Co-Pilot, pramugari, dan teknisi yang siap bertugas karena terlanjut dipulangkan managemen ke kota asal seperti Makassar dan Jakarta,” katanya.
“Artinya mereka tidak menyangka Pemprov NTT melakukan kebijakan lain yaitu membolehkan tetap beroperasi,” katanya lagi.
Isyak Nuka meyakini namun dalam beberapa hari ke depan layanan penerbangan antarwilayah di NTT akan kembali normal.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah provinsi hanya memberlakukan larangan penerbangan keluar dan masuk NTT seperti dari Jawa, Bali, Sulawesi Selatan, dan NTB.
Layanan penerbangan diperbolehkan kecuali untuk pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.