Kupang (ANTARA) - Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Fointuna mengatakan para peserta didik Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) harus menjadi penggerak masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemilu.
"Peserta didik SKPP diharapkan mampu menjadi pengawas partisipatif dan menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu secara partisipatif di daerahnya masing-masing," kata Jemris Fointuna kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (2/5).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan sekolah kader pengawas partisipatif tingkat provinsi yang diikuti 183 peserta dari seluruh NTT, dan yang bisa diharapkan dari peserta didik.
Baca juga: Bawaslu gelar sekolah kader pengawas partisipatif
Baca juga: Bawaslu NTT nonaktifkan panwascam pengawas desa/kelurahan
Agenda pelaksanaan SKPP daring ini dimulai dari tahapan pembelajaran audio visual pada 5-30 Mei 2020, kemudian pembelajaran diskusi daring pada 1-15 Juni dan ujian daring pada 17-30 Juni 2020.
Dia menjelaskan, pelaksanaan SKPP daring Bawaslu antara lain meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat, yakni pertama masyarakat mengetahui tugas pokok dan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada, sehingga jumlah masyarakat pemilih yang terlibat dalam proses pemilu semakin meningkat.
Kedua sebagai sarana pendidikan pemilu dan pilkada bagi masyarakat, agar terdapat fasilitas guna menjembatani masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan pengawasan partisipatif.
Ketiga, pembentukan pusat pendidikan pengawasan pemilu dan pilkada yang berkesinambungan dalam bentuk ruang-ruang diskusi intensif terkait pengawasan partisipatif.
Empat, menciptakan aktor-aktor pengawasan dan kader penggerak pengawasan partisipatif.
"Hasil jangka pendek yang diharapkan adalah para peserta didik SKPP mampu menjadi pengawas partisipatif dan menggerakkan masyarakat untuk terlibat pengawasan pemilu secara partisipatif di daerahnya," katanya.
Baca juga: Perlu APD jika pilkada digelar Desember 2020
Sedangkan hasil jangka panjang program ini diharapkan dapat berkesinambungan, dan menjadi model pengawasas partisipatif yang dilaksanakan pada pemilu-pemilu selanjutnya.
Dia menambahkan, peserta didik SKPP daring yakni masyarakat berusia minimal 17 tahun dan maksimal 30 tahun, bersedia mengikuti pendidikan daring sampai selesai, tidak menjadi pengurus partai politik atau tim kampanye atau tim sukses dalam 3 tahun terakhir.
"Selain itu, tidak sedang menjadi penyelenggara pemilu, termasuk lembaga ad hoc beserta jajaran sekretariatnya, katanya.
"Peserta didik SKPP diharapkan mampu menjadi pengawas partisipatif dan menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu secara partisipatif di daerahnya masing-masing," kata Jemris Fointuna kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (2/5).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan sekolah kader pengawas partisipatif tingkat provinsi yang diikuti 183 peserta dari seluruh NTT, dan yang bisa diharapkan dari peserta didik.
Baca juga: Bawaslu gelar sekolah kader pengawas partisipatif
Baca juga: Bawaslu NTT nonaktifkan panwascam pengawas desa/kelurahan
Agenda pelaksanaan SKPP daring ini dimulai dari tahapan pembelajaran audio visual pada 5-30 Mei 2020, kemudian pembelajaran diskusi daring pada 1-15 Juni dan ujian daring pada 17-30 Juni 2020.
Dia menjelaskan, pelaksanaan SKPP daring Bawaslu antara lain meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat, yakni pertama masyarakat mengetahui tugas pokok dan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada, sehingga jumlah masyarakat pemilih yang terlibat dalam proses pemilu semakin meningkat.
Kedua sebagai sarana pendidikan pemilu dan pilkada bagi masyarakat, agar terdapat fasilitas guna menjembatani masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan pengawasan partisipatif.
Ketiga, pembentukan pusat pendidikan pengawasan pemilu dan pilkada yang berkesinambungan dalam bentuk ruang-ruang diskusi intensif terkait pengawasan partisipatif.
Empat, menciptakan aktor-aktor pengawasan dan kader penggerak pengawasan partisipatif.
"Hasil jangka pendek yang diharapkan adalah para peserta didik SKPP mampu menjadi pengawas partisipatif dan menggerakkan masyarakat untuk terlibat pengawasan pemilu secara partisipatif di daerahnya," katanya.
Baca juga: Perlu APD jika pilkada digelar Desember 2020
Sedangkan hasil jangka panjang program ini diharapkan dapat berkesinambungan, dan menjadi model pengawasas partisipatif yang dilaksanakan pada pemilu-pemilu selanjutnya.
Dia menambahkan, peserta didik SKPP daring yakni masyarakat berusia minimal 17 tahun dan maksimal 30 tahun, bersedia mengikuti pendidikan daring sampai selesai, tidak menjadi pengurus partai politik atau tim kampanye atau tim sukses dalam 3 tahun terakhir.
"Selain itu, tidak sedang menjadi penyelenggara pemilu, termasuk lembaga ad hoc beserta jajaran sekretariatnya, katanya.